Sejumlah hakim investigasi Prancis di Pengadilan Paris, Rabu (11/5), membuka penyelidikan tuduhan penyiksaan yang dilakukan Presiden Interpol Mayor Jenderal Ahmed Nasser al-Raisi.
Dua warga negara Inggris, Matthew Hedges dan Ali Issa Ahmad, Rabu (11/5), akan membeberkan bukti di Pengadilan Paris, kata pengacara mereka.
Keduanya pernah ditahan di Uni Emirat Arab (UEA) sebelum al-Raisi terpilih sebagai presiden badan kepolisian dunia yang berbasis di Prancis itu. Al-Raisi sendiri berasal dari UEA.
Kedua warga negara Inggris itu, tepatnya, akan menyampaikan pengakuan di Unit Peradilan Khusus untuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Kejahatan Perang.
Hedges dan Ahmad mengajukan tuntutan pidana terhadap al-Raisi kepada jaksa Pengadilan Paris pada bulan Oktober di bawah prinsip yurisdiksi universal.
Pada bulan Januari, mereka mengajukan pengaduan pidana langsung ke pengadilan itu untuk membuka penyelidikan terhadap al-Raisi. Ketika itu, presiden Interpol yang baru tersebut sedang berada di wilayah Prancis untuk mengunjungi markas besar badan kepolisian internasional itu di Lyon.
Al-Raisi terpilih untuk masa jabatan empat tahun sebagai presiden Interpol pada November. Ia telah dituduh oleh kelompok-kelompok HAM terlibat dalam penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di UEA. UEA sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Hedges adalah seorang mahasiswa doktoral di UEA ketika ia dipenjarakan selama hampir tujuh bulan pada tahun 2018 atas tuduhan mata-mata. Ia mengatakan ia disiksa dan kadang-kadang ditahan di sel isolasi tanpa akses ke pengacara.
Ahmad mengatakan ia ditahan dan disiksa oleh agen keamanan UEA selama turnamen sepak bola Piala Asia 2019 yang dihadirinya di negara Teluk itu.
Menurut hukum Prancis, “pembukaan penyelidikan akan memungkinkan penahanan al-Raisi untuk diinterogasi jika ia kembali berada di wilayah Prancis,'' kata pengacara internasional Inggris, Rodney Dixon. [ab/uh]