Surat yang dikeluarkan hari Senin itu memerintahkan perdana menteri itu tampil di pengadilan tanggal 19 Januari. Jika didapati bersalah melanggar tata tertib pengadilan, Gilani dapat dipenjarakan dan dikeluarkan dari jabatannya.
Para hakim menghendaki pemerintah menyelidiki tuduhan korupsi terhadap Presiden Asif Ali Zardari yang mencakup masa sejak tahun 1990an. Namun, sebegitu jauh, Gilani menolak, dengan mengatakan Zardari memiliki kekebalan hukum sebagai kepala negara.
Perintah pengadilan itu meningkatkan tekanan terhadap pemerintah sipil Pakistan, yang menghadapi masalah hukum terpisah dan ketegangan tinggi dengan militer yang sangat kuat di negara itu.
Sebuah komisi yang diangkat oleh Mahkamah Agung sedang menyelidiki asal memo yang tidak bertanda-tangan di mana pemerintah sipil meminta pertolongan Amerika dalam mengekang militer Pakistan, setelah terjadinya serangan Amerika yang menewaskan Osama bin laden bulan Mei lalu.
Mahkamah Agung Pakistan Panggil Perdana Menteri Gilani ke Pengadilan
Mahkamah Agung Pakistan telah mengeluarkan surat pelanggaran tata-tertib pengadilan untuk Perdana Menteri Yousuf Raza Gilani karena gagal mematuhi perintah pengadilan dan membuka penyelidikan korupsi terhadap presiden.