Kewajiban atau mandat pemerintah kota New York yang mengharuskan hampir semua bisnis sektor swasta untuk melarang pekerja yang tidak divaksinasi mulai berlaku pada Senin (27/12) di tengah lonjakan kasus virus corona di wilayah tersebut.
Pekerja di sekitar 184.000 bisnis diminta untuk menunjukkan bukti bahwa mereka telah divaksinasi setidaknya satu dosis vaksin COVID-19. Bisnis yang tidak mematuhi kewajiban ini dapat dikenai denda mulai dari seribu dolar atau sekitar Rp14,2 juta. Tetapi Walikota New York Bill de Blasio mengatakan pengenaan sanksi akan menjadi pilihan terakhir.
Dalam konferensi pers pada Senin (27/12), walikota yang berasal dari Partai Demokrat itu mengatakan pemberlakuan kewajiban atau mandat itu telah berhasil membuat orang mau divaksinasi.
"Alasan mengapa kota ini tetap hidup, alasan mengapa kota ini tetap buka ketika tempat-tempat lain tutup adalah karena kita fokus pada vaksinasi, karena kita memberlakukan kewajiban atau mandat dan memberikan insentif. Kita melipatgandakan hal ini karena satu hal yang kita semua sepakati dan saya telah menyampaikan hal ini pada para pemimpin bisnis, bahwa COVID-19 tidak saja buruk bagi manusia, bagi kesehatan, tetapi juga bagi bisnis," ujar de Blasio.
"Jika kita ingin mencegah terjadinya shutdowns – atau penutupan wilayah dan penghentian kegiatan – maka kita membutuhkan lebih banyak orang yang bersedia divaksinasi. Jadi mulai hari ini kewajiban vaksinasi untuk seluruh sektor swasta berlaku di New York, semua pekerja! Inilah cara kita agar orang divaksinasi."
Kewajiban baru ini juga mencakup tempat-tempat pribadi atau tertutup di mana pekerjaan dilakukan di hadapan pekerja lain atau warga masyarakat. Tidak hanya untuk toko, tetapi juga ruang kerja dan taksi.
Sebagian pemilik bisnis dan pekerja sedang merencanakan untuk melayangkan gugatan hukum terhadap kewajiban ini. [em/jm]