Vonis bersalah Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB, Baiq Nuril Maknun, dianggap akan membuat perempuan korban pelecehan dan kekerasan seksual lainnya untuk takut melapor. Aparat penegak hukum didorong menyelesaikan kasus tersebut dengan seadil-adilnya.