Undang-undang pemilu baru Birma telah menyatakan hasil pemilu tahun 1990 tidak berlaku. Pemilu itu dimenangkan oleh partai oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi, partai Aung San Suu Kyi.
Surat-surat kabar pemerintah menerbitkan bagian terbaru undang-undang pemilu tersebut hari Kamis yang disetujui oleh rezim militer yang berkuasa.
Undang-undang itu mengatakan hasil-hasil pemilu tahun 1990 tidak berlaku lagi karena pemilu itu diadakan di bawah undang-undang pemilu yang tidak berlaku lagi. Rezim militer Birma juga telah menolak untuk menerima hasil pemilu tahun 1990 tersebut.
Ini merupakan pukulan terbaru yang dialami oleh Aung San Suu Kyi dan Partai Liga Nasional untuk Demokrasi di bawah undang-undang pemilu baru itu. Undang-undang yang dikeluarkan hari Rabu itu menginstruksikan partai-partai politik agar mengeluarkan anggota yang pernah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian itu didapati bersalah tahun lalu melanggar aturan tahanan rumahnya dengan mengizinkan seorang pria warga Amerika, menginap di rumahnya. Pria itu berenang ke rumahnya di pinggir danau Rangoon tanpa diundang.
Undang-undang Pemilu Baru Birma Batalkan Hasil Pemilu 1990
Pemilu itu dimenangkan oleh partai oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi, partai Aung San Suu Kyi.