Donald Trump memperjuangkan upayanya untuk membatasi kewarganegaraan AS berdasarkan kelahiran secara otomatis ke Mahkamah Agung pada hari Kamis (13/3). Pemerintahan presiden dari Partai Republik tersebut meminta para hakim agung mempersempit rintangan yudisial yang berlaku pada elemen kunci dari pendekatan garis kerasnya terhadap imigrasi.
Departemen Kehakiman mengajukan permintaan tersebut untuk menantang cakupan tiga perintah pengadilan nasional (nationwide injunction) yang dikeluarkan terhadap instruksi Trump oleh pengadilan federal di negara bagian Washington, Massachusetts, dan Maryland.
Pemerintah mengatakan cakupan kekuatan perintah pengadilan tersebut harus dikurangi dari penerapannya secara universal dan dibatasi hanya pada para penggugat yang mengajukan kasus dan "benar-benar berada dalam kewenangan pengadilan."
"Perintah-perintah universal (universal injunction) telah digunakan dengan begitu meluas sejak awal pemerintahan saat ini," kata Departemen Kehakiman dalam pengajuan tersebut. "Mahkamah Agung harus menyatakan bahwa ini sudah cukup sebelum ketergantungan pengadilan distrik pada perintah universal semakin mengakar."
Perintah universal, yang juga dikenal sebagai perintah nasional, adalah perintah pengadilan yang mencegah pemerintah untuk menegakkan hukum atau kebijakan terhadap siapa pun, tidak hanya pada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Instruksi Trump, yang ditandatangani pada hari pertamanya kembali menjabat pada tanggal 20 Januari, mengarahkan lembaga-lembaga federal untuk menolak mengakui kewarganegaraan anak-anak kelahiran AS yang tidak memiliki setidaknya satu orang tua yang merupakan warga negara Amerika atau penduduk tetap yang sah.
Instruksi tersebut sedianya diberlakukan mulai 19 Februari, tetapi telah diblokir secara nasional oleh beberapa hakim federal.
Tindakan Trump telah memicu serangkaian gugatan hukum dari penggugat termasuk 22 jaksa agung negara bagian dari Partai Demokrat, para pendukung hak-hak imigran, dan para ibu hamil. Mereka berpendapat antara lain bahwa instruksi Trump melanggar hak yang diabadikan dalam Amendemen ke-14 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa siapa pun yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara.
Klausul kewarganegaraan Amendemen ke-14 menyatakan bahwa semua "orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal."
Pemerintah berpendapat bahwa Amendemen ke-14, yang telah lama dipahami memberikan kewarganegaraan kepada hampir semua orang yang lahir di Amerika Serikat, tidak berlaku bagi imigran yang berada di negara tersebut secara ilegal atau bahkan bagi imigran yang kehadirannya sah tetapi sementara, seperti mahasiswa atau mereka yang memiliki visa kerja.
Permintaan pemerintah kepada para hakim agung tersebut menandai seruan terbarunya ke badan peradilan tertinggi AS itu untuk membela tindakan Trump. Komposisi hakim agung di Mahkamah Agung AS kini adalah 6 hakim konservatif dan 3 hakim liberal. Tiga dari enam yang konservatif ditunjuk oleh Trump selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden.
Dorongan Trump untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan kelahiran merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi dan perbatasan yang lebih luas, termasuk menugaskan militer AS untuk membantu keamanan perbatasan dan mengeluarkan larangan pemberian suaka secara luas.
Para hakim yang memutuskan menentang instruksi Trump menyatakan langkah itu bertentangan dengan Konstitusi.
Putusan Mahkamah Agung AS tahun 1898 dalam kasus yang disebut Amerika Serikat v. Wong Kim Ark itu telah lama ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua nonwarga negara berhak atas kewarganegaraan Amerika. [ab/uh]
Forum