Konstitusi Amerika Serikat, yang disusun pada akhir abad ke-18, menyerahkan sebagian besar pengambilan keputusan terkait imigrasi dan kewarganegaraan kepada Kongres. Namun, Presiden Donald Trump telah menandatangani instruksi yang mengakhiri hak kewarganegaraan berdasar kelahiran di AS.
“Kita satu-satunya negara di dunia yang memberi hak kelahiran, seperti yang kalian ketahui. Dan itu benar-benar konyol. Namun, kita lihat saja nanti. Kita mempunyai landasan yang sangat kuat dan sudah selama puluhan tahun ini orang-orang tertentu ingin mengubahnya," ujar Trump.
Pengkritik instruksi Trump ini mengatakan Amandemen ke-14 adalah landasan hak-hak sipil dan tak bisa dicabut presiden AS.
Seorang pengacara imigrasi dan pakar kebijakan di National Asian Pacific American Women's Forum, Tuyet Duong mengatakan, "Semula, tujuannya adalah memastikan bahwa budak-budak kulit hitam dapat memperoleh kewarganegaraan. Ini terjadi pada kasus yang menimpa Dred Scott. Dan amandemen konstitusi, dan hak-hak konstitusional, tidak dapat dicabut presiden. Hak-hak itu hanya dapat dicabut Kongres. Jadi, instruksi presiden tersebut ilegal.”
Namun, pendukung instruksi tersebut berpendapat bahwa AS perlu mengakhiri hak kewarganegaraan untuk memulihkan keadilan dalam sistem imigrasi. Pendukung seperti anggota Kongres fraksi Republik dari Texas, Brian Babin, mengatakan, "Presiden Trump telah menegaskan bahwa memulihkan keadilan pada sistem imigrasi kita dan menjaga maksud sebenarnya dari Amandemen ke-14 merupakan inti dari visinya menjadikan Amerika hebat kembali. Instruksinya yang bersejarah untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran menandai langkah maju yang penting."
Instruksi tersebut spontan menghadapi tantangan hukum. Sudah ada beberapa tuntutan hukum. Jaksa agung-jaksa agung dari 22 negara bagian telah mengajukan tuntutan hukum. Menurut para jaksa dari Partai Demokrat itu, instruksi tersebut melanggar Amandemen ke-14.
Pengacara imigrasi, Tuyet Duong, mengatakan, "Mahkamah Agung menegaskan dalam kasus di mana banyak kewarganegaraan imigran China disengketakan, dan Mahkamah Agung menegaskan bahwa Amandemen ke-14 berlaku untuk imigran Tiongkok ini. Akhirnya mereka berhasil memperoleh kewarganegaraan."
Seorang hakim federal di Seattle menghentikan sementara penerapan instruksi presiden terkait hak kewarganegaraan ini. Jika kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung, hasilnya dapat membentuk pemahaman bangsa ini tentang kewarganegaraan. Jika instruksi itu diizinkan untuk diberlakukan, dampaknya akan langsung dirasakan bayi-bayi yang baru lahir dan mereka yang belum menerima akta kelahiran dan nomor Jaminan Sosial. [ka/ab]
Forum