Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hari Rabu (12/11) mengatakan akan memproses dan mempelajari surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilayangkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain kepada Mendagri, Ahok juga mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Setiap usulan dari daerah tetap kami pelajari dan kami telaah," ujar Thahjo.
Namun demikian, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk membubarkan sebuah organisasi massa.
Ia menambahkan, "Membubarkan sebuah partai politik, membubarkan sebuah ormas itu kan tidak bisa serta merta (dari) pengaduan satu orang.. ‘ini harus bubar saya ndak suka’. Jadi ada tahapan-tahapannya. Masalahnya apa, permasalahannya apa. Lalu ada teguran tertulis. Ada panggilan. Ada pengaduan."
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo memastikan bahwa ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu tidak terdaftar di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ahok telah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.
Ahok beralasan, FPI kerap menghalangi kepentingan umum dan berbuat anarkis dalam setiap aksi unjuk rasa.
"Kirim ke Menkumham minta pembubaran. Rekomendasi pembubaran FPI di seluruh Indonesia. Pertimbangannya (mereka) melawan konstitusi. Membuat anarkis. Menghalangi kepentingan umum. Dan dia tidak ada ijin di DKI, hanya berlindung dengan ijin Mendagri. Dan selama ini tidak ada yang berani ajukan bubarkan mereka. Kayak orang hebat aja mereka nginjek-nginjek konstitusi. Jadi saya, Plt Gubernur, ngajukan surat ke Menkumham untuk kirim ke Pengadilan Negeri membubarkan itu," ungkap Ahok.
Ahok menambahkan, tidak tepat bila FPI terus menerus menyuarakan penolakan pelantikan dirinya sebagai Gubernur DKI, apalagi dengan alasan ras ataupun agama yang dianut olehnya bukanlah sebuah agama mayoritas di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ketua FPI Jakarta Habib Salim Umar Al Atas kepada VOA mengaku tidak gentar dengan upaya Ahok agar FPI segera dibubarkan oleh Pemerintah.
"Biarin ajalah. Biarin, gak usah ditanggepin. Diemin aja dulu. Liatin aja nanti. Yahh .. ga takut. Liatin aja nanti," jawab Habib Salim.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan, ada tahapan yang harus dilalui Pemerintah sebelum melakukan pembubaran sebuah organisasi massa seperti FPI. Tahapan itu kemudian berujung pada penyelesaian di pengadilan.
Refly menjelaskan, "Kalau ormas (nya) terdaftar (di Kemendagri) tidak perlu dibubarkan, tapi cukup dihentikan kegiatannya saja. Cuman tadi harus ada step-stepnya. Harus ada peringatan dan lain sebagainya. Peringatan 1, 2 dan 3. Kemudian penghentian bantuan kalau memang ada. Lalu penghentian kegiatan. Kemudian kalau masih bandel juga ya dicabut. Atas permintaan Kemenkumham diajukan permohonan ke pengadilan negeri. Ketika sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, maka bisa, dicabut izinnya."
Namun demikian, Refly berharap agar Pemerintah dalam kasus ini lebih mengedepankan penegakan hukum dibandingkan dengan pembubaran sebuah organisasi.
"Jangan sampai ada sebuah preseden di mana pemerintah bisa dengan mudah membubarkan ormas. Karena itukan potensial melanggar kebebasan orang untuk berserikat dan berkumpul. Kalau dia demonstrasi melakukan tindakan anarkis, menghasut, teriak SARA, kan bisa kena larangan-larangan penegakan hukum," tambah Refly Harun.