Dalam keterangan persnya di Jakarta hari Senin, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan memperketat proses seleksi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
Calon TKI yang belum melengkapi persyaratan dokumen dan tidak memiliki ketrampilan dasar serta penguasaan bahasa asing tidak diperkenankan berangkat kerja ke luar negeri. Menurut Muhaimin, hal tersebut dilakukan agar kasus-kasus yang merugikan TKI tidak terulang lagi.
Muhaimin menjelaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, mulai dari penghentian sementara sampai pencabutan izin terhadap perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti melanggar aturan yang ada.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengakui bahwa selama ini memang masih ada PJTKI yang tidak taat terhadap peraturan yang ada, sehingga mereka tetap memberangkatkan calon TKI yang tidak memiliki kemampuan dasar maupun menguasai bahasa asing.
Pemerintah rencananya juga akan menambah staf atase ketenagakerjaan di Kedutaan maupun Konjen Indonesia khususnya yang berada di Arab Saudi. Seleksi penempatan TKI bukan hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga kepada pihak swasta di luar negeri yang turut menyalurkan TKI.
“Syarat sekarang perlindungan ini salah satunya adalah perjanjian kerja baru bisa disetujui Konjen dan KBRI kita apabila dilakukan seleksi ketat. Termasuk kita akan tambah usulan kita kepada pihak swasta sana, kalau mau kontrak kerja sama harus menunjukan peta rumah, jumlah keluarga, jumlah penghasilan para pengguna,” kata Muhaimin Iskandar.
Ia menambahkan, pemerintah akan mendorong pengguna jasa TKI untuk memberikan akses komunikasi dan memberikan waktu seminggu sekali kepada TKI untuk melakukan kontak dengan KBRI.
Koordinator Analisis Kebijakan Migran Care, Wahyu Susilo mengatakan perlindungan terhadap TKI tidak akan berjalan efektif jika dilakukan secara parsial.
“Harus secara menyeluruh, misalnya membersihkan unsur-unsur birokrasi yang korup dalam penempatan TKI ini, kemudian terhadap PJTKI nya harus juga ada audit kinerja,” jelas Wahyu Susilo.
Sementara itu, tim yang terdiri dari perwakilan lintas kementerian, seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI telah tiba di Arab Saudi untuk memantau dan menangani kasus Sumiati yang dilaporkan disiksa dengan kejam oleh majikannya.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar yang memimpin delegasi ini baru akan berangkat pada hari Selasa karena ia baru mendapatkan visa.
Linda mengatakan dalam kunjungannya tersebut ia tidak berencana bertemu dengan pihak pemerintah Arab Saudi.
“Jadi kedatangan saya lebih kepada support moral untuk Sumiati saudara kita dan juga melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal ataupun KBRI kita di Arab Saudi,” kata Linda Gumelar.
Data Badan Nasional Penempatan dan perlindungan TKI menyebutkan setiap bulannya terdapat sekitar 20 ribu TKI berangkat ke Arab Saudi.