Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Roostiawati, Kamis menjelaskan Indonesia tidak akan mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia sebelum adanya nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia sehubungan dengan hak-hak para TKI khususnya pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia.
Indonesia masih tetap akan menerapkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia meskipun Malaysia mengalami kekurangan tenaga pembantu rumah tangga (PRT) asing.
Lebih lanjut Roostiawati menjelaskan Indonesia menginginkan nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia mengatur paspor yang diserahkan kembali kepada TKI, libur satu hari dan standar gaji yang sesuai dengan pasar.
Beberapa waktu lalu, Asosiasi Agen Pembantu Rumah Tangga Asing Malaysia melaporkan ribuan keluarga di Malaysia terkena dampak krisis kekurangan PRT di negara jiran tersebut. Organisasi ini memperkirakan setiap bulan, Malaysia membutuhkan sekitar 7.000 PRT asing untuk menggantikan mereka yang harus pulang karena kontrak kerja sudah habis.
Krisis tersebut terjadi sejak Indonesia, negara penyedia PRT asing terbesar di Malaysia menghentikan sementara pengiriman TKI pada pertengahan tahun 2009 karena sejumlah kasus kekerasan tenaga kerja wanita Indonesia oleh majikan mereka
"Ini demi untuk perlindungan TKI kita," ujar Roostiawati. "Sebetulnya kita tidak sulit. Kalau Letter of Intent yang sudah ditandatangani mau diimplementasikan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding), selesai persoalannya sebetulnya."
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mendata soal daerah yang menjadi basis TKI. Di Indonesia, terdapat 159 Kabupaten/Kota yang menjadi daerah asal TKI dan 38 Kabupaten/Kota di antaranya dikategorikan terbesar untuk penempatan TKI ke luar negeri.
Karena saat ini pengiriman TKI ke Malaysia dihentikan sementara maka pemerintah mencoba untuk memberikan alternatif kepada TKI yang berada di 38 Kabupaten Kota tersebut agar mereka dapat bekerja. Berikut Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Roostiawati.
"Kita pemerintah juga tidak boleh memberlakukan moratorium tanpa adanya alternatif pekerjaan," tambah Roostiawati. "Jadi, 38 kabupaten ini lah yang digarap secara terpadu dengan program-program labor creations kita melalui teknologi tepat guna, padat karya, wirausaha, desa produktif dan sebagainya."
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan tindakan pemerintah Indonesia yang menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia sebelum MoU perlindungan TKI disepakati dinilai sangat baik. Hal tersebut seharusnya kata Anis juga diterapkan kepada negara-negara tujuan TKI lainnya, seperti Arab Saudi.
Selain itu, menurut Anis, pemerintah juga harus segera memperbaiki sejumlah peraturan yang ada di Indonesia dan juga meratifikasi konvensi internasional perlindungan buruh migran dan keluarganya.