Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mendorong semua daerah terutama desa-desa di Indonesia, untuk segera memanfaatkan Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat ke daerah.
Dana sebesar 20,7 triliun rupiah pada 2015 ini penyerapannya masih sangat rendah, karena banyak Bupati atau Walikota yang belum menyalurkan Dana Desa kepada desa-desa yang ada di wilayahnya.
Pemerintah akan memberikan sanksi kepada daerah yang menghambat pencairan Dana Desa, termasuk Kepala Daerah yang menolak menerima Dana Desa terancam akan mendapat sanksi pidana.
Marwan menjelaskan, “Ya sanksinya jelas, kita sudah identifikasi bagi Kabupaten maupun Kota yang menghambat Dana Desa itu, akan kita pending dana DAK-nya, itu sudah pasti, karena ini pak Presiden juga sudah diskusi sama saya, salah satu sanksinya adalah itu.”
Marwan Jafar juga memastikan proses penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tidak serumit yang dibayangkan, sehingga Kepala Desa beserta aparatur dibawahnya dapat segera melakukan perencanaan pembangunan di desanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Siswadi mengungkapkan, belum adanya pemahaman yang sama antar Kepala Desa dengan Camat, serta aparat pemerintah di daerah mengenai teknis pemakaian Dana Desa, membuat pelaksanaan pembangunan di desa tidak dapat berjalan dengan lancar.
“Belum ada kesepahaman di dalam mencermati aturan main atau petunjuk teknis yang diberikan oleh pemerintah, sehingga agak tersendat-sendat. Yang kemarin ada statement bahwa penarikan dana, baik itu DD maupun ADD pakai SPJ rampung. Pengertiannya SPJ rampung (adalah) program dilaksanakan dulu baru kita mengajukan anggaran. Jadi kami merasa sempoyongan, dan tidak mungkin itu kemampuan daripada semua Kepala Desa itu harus nalangi dulu, mencari pinjaman atau menyediakan dana dulu, melaksanakan program, baru dananya dicairkan dari pemerintah daerah atau Kabupaten,” kata Siswadi.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menegaskan, aparat desa tidak perlu khawatir menggunakan dana desa untuk pembangunan, selama digunakan untuk kepentingan masyarakat. Johan Budi mencontohkan, temuan penyelewengan Dana Desa dapat berupa penggunaan dana yang bukan untuk kebutuhan desa yang mendasar.
“Ya, misalnya ada satu desa yang seharusnya dana itu untuk infrastruktur itu digunakan untuk bangun balai desa, padahal desa disitu sangat butuh (infrastruktur), masyarakat itu. Yang kedua, pengawasanannya, pengawasannya itu ada yang tidak terkontrol oleh pihak di luar Kepala Desa itu sendiri,” ujar Johan Budi.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf memastikan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akan dialami oleh daerah, bila Dana Desa yang dikucurkan dapat terserap secara maksimal.
“Daya beli masyarakat baik di desa itu, lapangan pekerjaan tercipta, infrastruktur terbangun, pertumbuhan ekonomi jadi meningkat, itu yang dampak langsungnya, kalau (hal) ini bisa direalisasikan,” demikian harapan Saifullah.