Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang difokuskan pada sektor ketenagakerjaan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan persnya di kantor Presiden Jakarta Kamis (15/10) menjelaskan dalam paket ini, Pemerintah menjamin sistem pengupahan para pekerja atau buruh nantinya tidak masuk dalam kategori upah murah dan akan ada kenaikan setiap tahunnya. Darmin juga menjamin kebijakan ini tidak akan memberatkan para pengusaha.
"Jadi peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh merupakan unsur berikutnya dari penetapan peraturan ini. Pertama, negara hadir dalam bentuk pemberian jaring pengaman atau safety net. Melalui kebijakan upah minimum dengan sistem formula. Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh kedalam upah murah. Tetapi kepada pengusaha juga ada kepastian dalam berusaha," kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan paket kebijakan soal pengupahan ini memberi kepastian adanya kenaikan setiap tahunnya.
"Upah minimum 2016 (di provinsi) sama dengan upah minimum tahun yang berjalan ditambah dengan hasil perkalian dari upah minimum tahun berjalan dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Katakanlah upah minimum DKI Jakarta sekarang Rp 2,7 juta. Jadi, Rp 2,7 juta dikalikan inflasinya pertumbuhan ekonominya berapa. Kalau inflasinya 5 persen dan pertumbuhan ekonominya 5 persen, dijumlah dapat 10 persen. Tinggal Rp 2,7 juta x 10% = Rp 270 ribu. Jadi upah minimum 2016 adalah Rp 2,7 juta + Rp 270 ribu. Itu kalo mau disimulasikan," kata Menteri Hanif Dhakiri.
Formula pengupahan ini lanjut Hanif memberikan kepastian bagi para pengusaha dengan memprediksi besaran kenaikan di tahun berikutnya. Penghitungan ini tambah Hanif dikecualikan untuk 8 provinsi yang besaran upah minimumnya masih di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Selain itu lanjut Hanif, Pemerintah meminta kepada masing-masing kepala daerah untuk mengevaluasi jenis dan komponen KHL setiap 5 tahun sekali. Pemerintah, tambah Hanif, juga menerapkan aturan bagi pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah.
"Jadi ini wajib sifatnya. Di mana, pengupahan ke depannya harus mempertimbangkan mengenai masa kerja, kompetensi, pendidikan, prestasi atau kinerja dan lain sebagainya," kata Hanif.
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, Pemerintah melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ingin memberikan dukungan kepada Usaha Kecil Menengah yang berorientasi ekspor maupun yang terlibat dalam kegiatan itu. Bentuk dukungannya itu adalah berupa kredit modal kerja dengan tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga komersial.
"Diutamakan untuk perusahaan yang padat karya dan yang rawan PHK, tetapi mempunyai kegiatan ekspor (UKM-nya). Maupun yang terlibat dalam kegiatan ekspor. LPII sudah melakukan pemetaan di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria tersebut dan sampai saat ini sudah ada 30 perusahaan. Yang potensial diberikan kredit modal kerja itu," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Bambang menambahkan, besaran pinjaman yang diberikan mencapai Rp 50 milyar per perusahaannya. Program ini lanjut Bambang berpotensi menyelamatkan puluhan ribu orang dari ancaman PHK.
"Jenis komoditi yang akan dibantu adalah furniture, barang-barang dari kayu, handicraft, tekstil, perikanan kelautan, alas kaki, hasil pertanian dan perikanan dan perkebunan. Jumlah pekerja dalam perusahaan-perusahaan tersebut kisarannya paling kecil 50 orang adalah 5520 orang. Kalau kami jumlahkan ada potensi kita bisa menyelamatkan karyawan sebanyak 27 ribu dari ancaman PHK," lanjutnya.