Tautan-tautan Akses

MK Thailand Sebut Partai Progresif Langgar Konstitusi dengan Janjikan Reformasi UU Lese Majeste


Anggota Partai Move Forward menunggu putusan Mahkamah Konstitusi Thailand terkait upaya pemenang pemilu untuk mengubah undang-undang yang melarang penghinaan terhadap monarki, di Bangkok, Thailand, 31 Januari 2024. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)
Anggota Partai Move Forward menunggu putusan Mahkamah Konstitusi Thailand terkait upaya pemenang pemilu untuk mengubah undang-undang yang melarang penghinaan terhadap monarki, di Bangkok, Thailand, 31 Januari 2024. (REUTERS/Chalinee Thirasupa)

Mahkamah Konstitusi Thailand, Rabu (31/1) memutuskan bahwa partai yang paling populer di negara itu melanggar konstitusi dengan janjinya untuk mengubah UU lese majeste yang ketat.

Partai Bergerak Maju (MFP) yang progresif secara mengejutkan meraih mayoritas di parlemen dalam pemilihan tahun lalu, antara lain berkat janji akan mengubah UU yang membuat penghinaan terhadap kerajaan sebagai kejahatan. Tetapi mahkamah mengatakan janji itu sama saja dengan upaya MFP untuk menggulingkan monarki, dan memerintah partai itu agar mengakhiri semua upaya untuk mengamendemen atau menghapus UU tersebut. Para pengamat mengatakan putusan itu diperkirakan akan memicu upaya hukum yang lebih luas oleh lawan-lawan partai tersebut yang menginginkan pembubarannya.

Thailand memiliki salah satu UU lese majeste terkeras di dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap penghinaan yang dirasakan. UU ini telah menjadi titik utama gerakan prodemokrasi yang dipimpin kaum muda sejak 2020, yang telah menyerukan penghapusan UU tersebut.

Keberhasilan MFP dalam pemilu tahun lalu menciptakan reaksi balik di kalangan konservatif yang didukung Thailand di Senat, yang menghalangi pemimpin partai itu, Pita Limjaroenrat, untuk menduduki jabatan perdana menteri. Pita diskors dari parlemen pada Juli lalu setelah Komisi Pemilihan Umum menuduhnya melanggar peraturan pemilu dengan memiliki saham di sebuah perusahaan media sewaktu mencalonkan diri.

Pengadilan Thailand hari Rabu mengatakan Pita tidak melanggar aturan pemilu dengan memiliki saham di perusahaan iTV yang sudah tidak beroperasi lagi. [uh/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG