Tautan-tautan Akses

Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Kesepuluh Selama September 


FILE - Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian. (foto Humas Kemendagri)
FILE - Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian. (foto Humas Kemendagri)

Sepuluh penjabat kepala daerah dilantik sepanjang bulan September ini untuk menggantikan kepala daerah yang berakhir masa jabatan. Sejumlah organisasi sipil menilai penunjukkan penjabat gubernur tidak demokratis dan kuat aroma konflik kepentingan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Selasa (19/9) melantik Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, menggantikan pejabat gubernur dan wakil gubernur NTB untuk masa jabatan 2018 – 2023 yang berakhir pada 19 September 2023, yaitu Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.

“Tolong laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, yang paling utama sebetulnya adalah mengisi kekosongan agar roda pemerintahan berjalan. Jangan sampai roda pemerintahan di NTB stagnan karena tidak ada pejabatnya. Itu tujuan yang paling utama,” harap Tito Karnavian dalam kegiatan pelantikan itu.

Lalu Gita Ariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi penjabat gubernur ke-10 yang dilantik pada bulan September 2023.

Sebelumnya pada 5 September 2023, Mendagri telah melantik sembilan penjabat gubernur untuk provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

Dijadwalkan pada 1 Oktober 2023 akan dilakukan pelantikan untuk penjabat gubernur provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur.

Penjaringan Penjabat Kepala Daerah

Secara keseluruhan terdapat 17 gubernur, 115 bupati dan 38 wali kota yang berakhir masa jabatan di 2023. Menurut Mendagri, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan mengangkat penjabat sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Kami melakukan penjaringan yang cukup panjang, khusus syaratnya memang adalah pejabat pimpinan tinggi madya artinya eselon satu struktural, kalau untuk gubernur berarti sekda (sekretaris daerah-red) di tingkat provinsi,” jelas Tito Karnavian, Selasa (5/9) yang lalu.

Mendagri menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan pratama atau eselon dua. Pengusulan penjabat gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebanyak 6 calon, sedangkan pengusulan penjabat bupati dan walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan DPRD Kabupaten atau kota sebanyak sembilan calon.

“Dibahas dalam sidang pra-TPA (tim penilai akhir) melibatkan sejumlah K/L (kementerian lembaga) terutama yang berkaitan dengan masalah hukum, PPATK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, jangan sampai yang dilantik ada masalah hukum,” kata Tito.

Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Kesepuluh Selama September
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:04 0:00

Para penjabat yang dilantik diharapkan fokus pada tugas utamanya untuk menjalankan roda pemerintah di daerah, selain itu sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga diharapkan tetap menjaga netralitas di tahun politik menjelang pemilu 2024.

“Bapak-bapak mengisi kekosongan sebenarnya, jadi paling utama running jalannya pemerintahan dan kemudian sebagai ASN saya minta untuk tetap di tahun politik ini mengambil posisi netral tidak pada posisi politik praktis tapi politik negara untuk membangun daerah masing-masing,” pesan Tito Karnavian.

Aroma Konflik Kepentingan

Dalam siaran persnya, Jumat (7/9) Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti langkah pemilihan penjabat kepala daerah yang dinilai tidak tidak demokratis dan taat administrasi.

Walaupun memang tidak dilakukan lewat mekanisme pemilihan umum (pemilu) karena sifatnya sementara, upaya untuk memilih kepala daerah harus dilakukan secara demokratis sesuai perintah konstitusi. Hal tersebut dimaksudkan agar menyesuaikan keperluan daerah dengan keahlian penjabat tersebut.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. (Courtesy: Screenshot)
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya. (Courtesy: Screenshot)

“Juga tidak ada ruang publik untuk kemudian melakukan bentuk-bentuk pengawasan dan mengajukan partisipasi dalam menentukan pada akhirnya membantu Kementerian Dalam Negeri menentukan penunjukan Pj kepala daerah,” kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers secara daring.

Kontras juga mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam penunjukan penjabat kepala daerah provinsi Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara yang berlatar belakang purnawirawan TNI-POLRI yang diduga bertujuan untuk mengakselerasi kebijakan pemerintah pusat di daerah.

“Kami menyadari dan melakukan monitoring bahwa makin banyak tindakan-tindakan represif dan juga tindakan-tindakan pengamanan dalam konteks Proyek Strategis Nasional yang ada di Sulawesi, kita punya satu dugaan kuat bahwa ada bentuk-bentuk kemudian untuk melakukan pengamanan dalam konteks aktivitas industri ekstraktif di daerah tersebut,” kata Dimas.

Sudah Sesuai Mekanisme

Melansir situs Kemendagri.go.id, empat purnawirawan TNI-POLRI yang dilantik pada awal September tersebut sudah pensiun dan telah beralih menjadi aparatur sipil negara di sejumlah kementerian/lembaga.

“Ada empat yang latar belakangnya dari TNI dan POLRI, tapi mereka sudah pensiun. SK (Surat Keputusan) juga ada, semua lengkap administrasinya. Jadi kita mengacu pada aturan hukum yang berlaku,” kata Tito.

Adapun empat Purnawirawan TNI-POLRI tersebut adalah Mayjen TNI Purnawirawan Hassanudin selaku penjabat gubernur Sumatera Utara, Komjen Polisi purnawirawan Nana Sudjana sebagai penjabat gubernur Jawa Tengah, Irjen polisi purnawirawan Sang Made Mahendra sebagai penjabat gubernur Bali dan Komjen Polisi purnawirawan Andap Budhi Revianto sebagai penjabat gubernur Sulawesi Tenggara. [yl/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG