Tautan-tautan Akses

Mantan Presiden Korea Selatan Lee Divonis 15 Tahun Penjara


FILE - Former South Korean President Lee Myung-Bak appears for his first trial at the Seoul Central District Court, May 23, 2018, in Seoul, South Korea.
FILE - Former South Korean President Lee Myung-Bak appears for his first trial at the Seoul Central District Court, May 23, 2018, in Seoul, South Korea.

Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak menjadi pemimpin keempat yang dijatuhi hukuman penjara setelah tidak lagi menjabat, ketika pada hari Jumat (5/10) ia divonis 15 tahun penjara dan diperintahkan membayar hampir seluruh denda yang berjumlah 11,5 juta dolar dalam beragam tuduhan terkait korupsi.

Tim jaksa sebelumnya menuntut agar ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena aktivitas-aktivitas ilegalnya.

Pakar ilmu politik di Universitas Sogang Prof. Ha Shang-eung mengatakan kepada VOA, hukuman Lee itu hanya akan memberi sedikit dampak pada kesadaran tentang tingkat korupsi di Korea Selatan karena berbagai isu tentang dirinya sudah disampaikan ketika ia akan bertarung menjadi presiden. Ha juga mengatakan karena Lee hanya memiliki sedikit pengaruh di Partai Pembebasan Korea, yang pada masa pemerintahannya dikenal sebagai Partai Saenuri, keputusan hakim itu tampaknya tidak akan terlalu mempengaruhi partai tersebut.

Tim jaksa menuduh Lee menerima uang suap bernilai beberapa juta dolar dari Samsung dan perusahaan-perusahaan lain ketika ia menjabat, dan menggelapkan hampir 35 juta dolar lainnya dari sebuah perusahaan di mana ia terlibat.

Lee membantah telah melakukan kesalahan itu dan menyebut kasus terhadap dirinya sebagai “pembalasan politik.” Ia telah ditahan sejak 23 Maret lalu. [em]

XS
SM
MD
LG