Tautan-tautan Akses

Diduga Berupaya Picu Perselisihan dalam Pilpres 2020, AS Dakwa Dua Peretas Iran


Seorang petugas membereskan bendera Iran yang terpasang di samping bendera AS dari atas panggung setelah pembicaraan nuklir Iran selesai dilaksanakan di Wina, Austria, pada 14 Juli 2015. (AP/Carlos Barria)
Seorang petugas membereskan bendera Iran yang terpasang di samping bendera AS dari atas panggung setelah pembicaraan nuklir Iran selesai dilaksanakan di Wina, Austria, pada 14 Juli 2015. (AP/Carlos Barria)

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), pada Kamis (18/11), mengumumkan dakwaan terhadap dua warga negara Iran atas “keterlibatan mereka dalam kampanye di dunia maya untuk mengintimidasi dan mempengaruhi para pemilih Amerika, dan merusak kepercayaan para pemilih, serta memicu perselisihan, dalam kaitan dengan pemilu presiden Amerika pada 2020,” demikian menurut pernyataan pers yang disampaikan.

Dua warga Iran itu, Seyyed Mohammad Hosein Musa Kazemi dan Sajjad Kashian, antara bulan Agustus dan November 2020 diduga mendapat informasi tentang pemilih dari sedikitnya satu situs pemilu negara bagian, dan kemudian menggunakan informasi itu untuk mengirim email-email ancaman “untuk mengintimidasi dan mengganggu pemilih.”

Mereka juga diduga berusaha mengakses situs web terkait pemilu negara bagian lainnya. Keduanya juga diduga membuat dan mendistribusikan video “berisi disinformasi tentang kerentanan infrastruktur pemilu.”

Selain itu mereka diduga “berhasil mendapatkan akses ke jaringan komputer perusahaan media Amerika secara tidak sah,” yang menurut Departemen Kehakiman dapat digunakan keduanya untuk mendistribusikan lebih banyak disinformasi tentang pemilu.

Departemen Kehakiman mengatakan rencana itu berhasil digagalkan oleh Biro Penyidik Federal FBI dan upaya-upaya keamanan siber entitas media.

“Dakwaan ini merinci bagaimana kedua aktor yang berada di Iran ini dapat melancarkan kampanye terkoordinasi dan terarah untuk mengikis kepercayaan pada integritas sistem pemilu Amerika, dan untuk menabur perselisihan di antara warga Amerika,” ujar Asisten Jaksa Agung Matthew G. Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman.

“Tuduhan itu menggambarkan bagaimana kampanye disinformasi asing beroperasi dan berupaya mempengaruhi publik Amerika,” ujar Olsen dalam sebuah pernyataan.

“Departemen Kehakiman berkomitmen menggunakan semua piranti yang tersedia untuk mengekspos dan mencegah upaya pengaruh asing yang merugikan, termasuk dengan menetapkan tuntutan pidana,” tambahnya.

Tuduhan terhadap keduanya mencakup “konspirasi untuk melakukan penipuan dan penyalahgunaan komputer, intimidasi pemilih dan mengirimkan ancaman antar negara bagian.”

Kedua orang yang didakwa itu merupakan bagian dari enam orang yang pada hari Kamis dikenai sanksi oleh Departemen Keuangan Amerika, yang juga diduga terlibat dalam “upaya mempengaruhi pemilu presiden Amerika tahun 2020.”

Sehari sebelumnya Amerika dan Australia mengeluarkan peringatan yang mengatakan peretas Iran berada di balik serangan siber yang menarget sektor layanan kesehatan dan transportasi. [em/jm]

XS
SM
MD
LG