Kritik tajam warga terhadap kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) membuat pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut.
Polemik mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) ditengarai berakar dari perencanaan dan penggunaan anggaran pendidikan yang tidak efektif. Anggaran untuk pendidikan tinggi hanya mencakup 0,6-1,6 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mendikbud Ristek Nadiem Makariem akhirnya angkat bicara terkait Permendikbud Ristek No. 2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada perguruan tinggi. Regulasi yang menyebabkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai universitas ini menuai kritik dari masyarakat.
VOA Headline News: Sekolah-sekolah di AS Mulai Gunakan "Artificial Intelligence" untuk Deteksi Senjata Api Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.00 WIB
Tunjukkan lebih banyak