Tautan-tautan Akses

Warga Australia Dibebaskan dari Penjara di Bali Setelah Jalani Hukuman 1 Tahun


Warga negara Australia, William Cabantog (tengah) meninggalkan penjara Kerobokan di Bali, Sabtu, 25 Juli 2020. (Foto: AP)
Warga negara Australia, William Cabantog (tengah) meninggalkan penjara Kerobokan di Bali, Sabtu, 25 Juli 2020. (Foto: AP)

Indonesia pada Sabtu (25/7) membebaskan seorang laki-laki Australia dari penjara di Bali setelah dia menjalani hukuman satu tahun karena kedapatan memiliki kokain di sebuah kelab malam.

William Cabantog dan manajer kelab itu, David van Iersel, ditangkap pada Juli tahun lalu setelah polisi melakukan penggerebekan di kelab Lost City di kawasan Canggu.

Polisi mendapati Cabantog dengan 1.12 gram kokain di kantong celana jinsnya.

Cabantog, 37, divonis 12 bulan penjara dan Van Iersel, 39, dihukum sembilan bulan. Dalam persidangan, keduanya meyakinkan hakim bahwa kokain itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan UU narkoba yang ketat di Indonesia, penyelundup narkoba seringkali dieksekusi dengan ditembak mati.

Lebih dari 150 orang sekarang ini telah divonis mati dan menunggu dieksekusi. Sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba. Sekitar sepertiga diantaranya adalah WNA. [vm/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG