Badan PBB untuk perdagangan dan pembangunan mengatakan perusahaan multinasional bisa menggunakan reformasi pajak Presiden Amerika Donald Trump untuk memulangkan dua triliun dolar ke Amerika, sehingga akan secara tajam menurunkan investasi langsung asing di seluruh dunia.
Menurut Konferensi PBB untuk Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), reformasi itu mencakup satu kali pajak akumulasi pendapatan asing yang memungkinkan dana di luar negeri untuk dipulangkan. Penilaian itu, yang dihitung berdasarkan persamaan dengan Homeland Investment Act atau Undang-Undang Investasi Dalam Negeri yang disahkan 13 tahun lalu, masih bersifat sementara.
UNCTAD hari Senin (5/2) mengatakan dampak keseluruhan repatriasi apapun bisa dibatasi karena kebanyakan terdiri dari uang tunai, bukan aset yang berwujud. Sekretaris Jenderal UNCTAD Mukhisa Kituyi mengatakan dampak investasi di negara berkembang masih belum jelas.
Menurut UNCTAD hampir separuh dari semua investasi global berada di Amerika atau dimiliki perusahaan multinasional Amerika. [ka/ii]