Tautan-tautan Akses

Tim Pembela Nyatakan Vonis Bersalah Khieu Samphan Harus Dibatalkan


Khieu Samphan menghadiri sidang banding di Pengadilan Khmer Merah di Phnom Penh, 16 Agustus 2021. (Foto: Nhet Sok Heng/ECCC)
Khieu Samphan menghadiri sidang banding di Pengadilan Khmer Merah di Phnom Penh, 16 Agustus 2021. (Foto: Nhet Sok Heng/ECCC)

Tim pembela mantan kepala negara Kamboja Khieu Samphan, Selasa (17/8), menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang menyatakan pemimpin rezim Khmer Merah itu bersalah melakukan genosida harus dibatalkan. Di hadapan pengadilan internasional, tim itu mempertanyakan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan awalnya.

Pada hari kedua pengadilan banding Khieu Samphan, pengacara Anta Guisse mengatakan kepada hakim bahwa bukti pembunuhan kelompok minoritas Vietnam di provinsi perbatasan Kamboja Prey Veng dan Svay Rieng lemah, dan bahwa pembunuhan itu tidak dapat digolongkan sebagai aksi genosida.

Terdakwa berusia 90 tahun itu adalah pemimpin terakhir yang masih hidup dari lingkaran dalam kepemimpinan Khmer Merah. Rezim komunis radikal itu memerintah Kamboja dengan tangan besi dari tahun 1975 hingga 1979 dan dianggap bertanggung jawab atas kematian sekitar 1,7 juta orang.

Dalam keputusan Pengadilan Luar Biasa Kamboja tahun 2018, Khieu Samphan dinyatakan bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Vietnam berdasarkan prinsip kriminal bersama, di mana individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kelompoknya.

Tapi Guisse berpendapat jaksa pada waktu itu gagal membuktikan bahwa tindakan itu tergolong genosida. Ia mengatakan, misalnya, bahwa pengadilan saat itu hanya mendengarkan keterangan seorang saksi tentang pembantaian Svay Rieng, yang melibatkan pembunuhan empat keluarga Vietnam.

“Inilah sebabnya dalam ringkasan banding kami, kami menyimpulkan bahwa pembebasan diperlukan karena kurangnya bukti,” katanya di hadapan pengadilan khusus Kamboja yang disebut ECCC. “Kurangnya bukti karena kita tidak tahu siapa pelakunya, kita tidak tahu siapa yang mengeksekusi keluarga-keluarga itu, dan karena adanya desas-desus yang tidak terbukti.''

Selain mempertanyakan bukti, tim pembela Khieu Samphan juga berargumen ada kesalahan prosedural dalam persidangan yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Terdakwa dijadwalkan untuk memberi keterangan di pengadilan pada hari Kamis, hari terakhir dari empat hari sidang bandingnya. Vonis pengadilan banding itu diperkirakan baru akan dikeluarkan tahun depan. [ab/ka]

Recommended

XS
SM
MD
LG