Komisi Persaingan Usaha Singapura menjatuhkan denda kepada perusahaan transportasi online, Grab dan Uber, senilai total 13 Juta dolar Singapura ($9,5 juta atau 141,35 miliar rupiah) terkait merger antara kedua perusahaan tersebut.
Komisi juga memerintahkan Uber untuk menjual kendaraan-kendaraan dari bisnis penyewaan miliknya ke pesaing lainnya yang mengajukan penawaran yang wajar, kantor berita Reuters melaporkan.
Uber Technologies, perusahaan transportasi online berbasis aplikasi, menjual bisnisnya di Asia Tenggara, ke pesaingnya Grab, pada Maret lalu. Sebagai imbalannya, Uber menggenggam 27,5 persen saham kepemilikan di Grab, perusahaan bermarkas di Singapura. Bisnis Grab di Asia Tenggara lebih besar dibandingkan Uber.
Tak ayal, kesepakatan bisnis ini mengundang perhatian di Asia Tenggara. Beberapa hari setelah kesepakatan diumumkan, Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Singapura (CCCS), memulai penyelidikan. Ini adalah langkah yang jarang ditempuh oleh CCCS.
CCCS mengatakan Senin, pihaknya sudah memfinalisasi beberapa langkah untuk mengurangi dampak dari kesepakatan merger terhadap para pengemudi mobil dan motor dalam perusahaan tersebut. Komisi itu juga menemukan bahwa merger sudah sangat mengurangi kompetisi di pasar.
Regulator usaha itu mengatakan menjatuhkan denda 6,6 juta dolar Singapura kepada Uber dan 6,4 juta dolar Singapura kepada Grab untuk mencegah merger-merger di masa depan yang tidak bisa dibatalkan, yang bisa merusak kompetisi. Grab juga diperintahkan untuk menghapus pengaturan eksklusif antara para pengemudi dan armada taksi.
“Merger yang sangat mengurangi kompetisi dilarang dan CCCS telah mengambil tindakan terhadap merger Grab-Uber karena hal itu menghilangkan pesaing terdekat Grab hingga merugikan para pengemudi mobil dan motor,” kata Kepala Eksekutif CCCS, Toh Han Li, dalam pernyataan.
Komisi tersebut mengatakan tarif Grab naik hingga 10-15 persen setelah merger dan Grab sekarang menguasai 80 persen pangsa pasar Singapura. [ft]