Tautan-tautan Akses

Singapura Kecam Indonesia Karena Pakai Nama Pembom untuk Kapal AL


Kapal-kapal dekat pelabuhan di Singapura. (Foto: Ilustrasi)
Kapal-kapal dekat pelabuhan di Singapura. (Foto: Ilustrasi)

Tiga menteri Singapura telah meminta Indonesia mempertimbangkan kembali penamaan kapal AL dengan terdakwa pemboman di Singapura pada 1960an.

Pemerintah Singapura marah atas keputusan Indonesia untuk menamai sebuah kapal angkatan laut baru dengan nama dua marinir yang dieksekusi untuk pemboman distrik perbelanjaan Singapura pada 1960an yang menewaskan tiga orang.

Tiga menteri kabinet Singapura telah meminta koleganya di Indonesia untuk mempertimbangkan kembali langkah untuk menamai kapal fregata atau kapal perang kecil dengan Osman Haji Mohamed Ali dan Harun Said, yang didakwa karena pemboman MacDonald House di Orchard Road pada Maret 1965.

"Kedua marinir Indonesia tersebut diputuskan bersalah karena pemboman yang menewaskan tiga orang dan melukai 33 lainnya," ujar seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura.

"Singapura telah menganggap masa sulit dalam hubungan bilateral ini selesai pada Mei 1973 ketika perdana menteri saat itu Lee Kuan Yew datang dan menabur bunga di makam kedua marinir tersebut," tambahnya.

Menteri Luar Negeri Singapura K. Shanmugam, Menteri Pertahanan Ng Eng Hen dan Wakil Perdana Menteri Teo Chee Hean telah menghubungi para sejawat di Indonesia mengenai hal ini.

Pemboman terjadi pada masa gerakan "konfrontasi" Indonesia dengan Malaysia yang baru terbentuk, yang ditolak oleh Presiden Sukarno, karena dianggap sebagai boneka pemerintahan Inggris.

Singapura merupakan bagian dari Malaysia saat itu dan serangan di MacDonald House merupakan yang paling keras dari beberapa serangan yang dilakukan oleh Komando Korps Operasi khusus yang menginfiltrasi pulau tersebut.

Kedua pria itu didakwa di Singapura, yang mendapat kemerdekaan pada Agustus 1965, dan diberi hukuman gantung pada 1968. Di Indonesia, mereka mendapat status pahlawan nasional dan mendapat upacara pemakaman.

Pemerintah Indonesia telah membela keputusan penamaan tersebut, dengan mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan praktik penamaan kapal dengan nama-nama pahlawan.

"Seharusnya tidak ada intervensi dari negara mana pun," ujar Agus Barnas, juru bicara Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan.

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan kriteria sendiri untuk menamakan pahlawan dan menamakan kapal perang dengan nama pahlawan.

Macdonald House, sebuah gedung bersejarah yang dibangun pada 1949, berisi antara lain kantor Hongkong and Shanghai Banking Corp, serta Komisi Tinggi Australia dan konsulat Jepang, pada saat penyerangan. Saat ini gedung tersebut berisi kantor cabang Citibank. (Reuters)
XS
SM
MD
LG