Tautan-tautan Akses

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara


Mantan Ketua DPR Setyo Novanto dikawal polisi saat tiba untuk menghadiri pengadilan di Jakarta, Selasa (24/4).
Mantan Ketua DPR Setyo Novanto dikawal polisi saat tiba untuk menghadiri pengadilan di Jakarta, Selasa (24/4).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 15 tahun penjara Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari Selasa (24/4) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yanto menyatakan lelaki 62 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Yanto.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan oleh Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim berkuatan hukum tetap, majelis hakim memerintahkan untuk menyita dan melelang harta benda Setya Novanto guna melunasi uang pengganti. Kalau Setya Novanto tidak mempunyai harta mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Setya Novanto mendapat tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis hakim juga melarang Setya Novanto menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara

Merujuk pada pasal 197 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan Setya Novanto adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, rasuah merupakan kejahatan luar biasa.

Kondisi yang dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan Setya Novanto yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum.

Setya Novanto dan tim jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim Yanto memberi waktu satu minggu untuk membuat keputusan atas vonis yang telah dibacakan.

Kepada wartawan setelah sidang, Setya Novanto mengaku kaget dengan beratnya putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, namun ia menyatakan menghormati vonis tersebut.

"Tidak mengurangi rasa hormat, setelah konsultasi dengan penasihat hukum dan konsultasi dengan keluarga, kami mohon diberi waktu berpikir dahulu," ujar Novanto.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 15 tahun penjara mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik, Selasa (24/4). (VOA/Fathiyah)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis 15 tahun penjara mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik, Selasa (24/4). (VOA/Fathiyah)

Sebelumnya, Setya Novanto dalam pembacaan pleidoinya membantah telah mencampuri proses penganggaran atau usulan pembiayaan proyek KTP elektronik yang menguntungkan dirinya atau orang lain. Dia menegaskan selaku Ketua Fraksi Partai Golongan karya ketika itu, dirinya tidak berwenang dalam pembahasan proyek KTP elektronik karena itu menjadi wewenang Komisi II DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan mempelajari langkah selanjutnya untuk menjerat Setya Novanto dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dia menambahkan semua fakta terungkap selama persidangan.

"Kita akan melihat perkembangan penyelidikan, perkembangan penyidikan, perkembangan tuntutan. Kami kan selalu mengikuti proses itu dari data terungkap di pengadilan. Kemudian kerja dari teman-teman penyidikan, penuntutan. Kalau ada yang harus ditindaklanjuti, ya..ditindaklanjuti," tandas Agus.

Dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-elektronik tersebut. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan rekan Setya Novanto yang juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura – Made Oka Masagung.

Sementara jam tangan Richard Mille diterima Setya Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setya Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran. Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 2,3 triliun. [fw/em]

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:38 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG