Dua politikus PDI Perjuangan, Pramono Anung dan Puan Maharani, disebut ikut menerima aliran uang korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Hal ini disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP Kamis (22/3).
Presiden Joko Widodo hari Jum’at (23/3) mengatakan kepada wartawan di Jakarta tentang pentingnya menjunjung tinggi proses penegakkan hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Semua tuduhan harus dapat dibuktikan secara hukum berdasarkan fakta dan bukti kuat.
Ia mengatakan, "Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum. Ada fakta-fakta hukum, ya di proses saja."
Jokowi menegaskan semua pihak yang memang terkait dalam kasus e-kTP ini harus siap di proses hukum.
"Dan semua harus berani bertanggung jawab," tambahnya.
Lebih jauh presiden memastikan pasti kedua menterinya akan bertanggungjawab jika memang ada bukti dalam proses hukum.
Dalam kesempatan terpisah, Puan Maharani yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengatakan tuduhan terhadap dirinya tidak benar dan tidak berdasar.
"Ini merupakan masalah hukum tentu saja harusnya didasarkan oleh fakta-fakta hukum yang ada. Jadi bukan katanya katanya katanya. Jadi tidak benar apa yang dikatakan Pak SN," ujarnya.
Namun Puan Maharani mengaku mengenal pengusaha Made Oka Masagung, salah satu tersangka dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
Dalam sidang pengadilan hari Kamis, Setya Novanto mengatakan berdasarkan informasi dari pengusaha Made Oka Masagung, diketahui bahwa Puan menerima 500 ribu dolar AS.
"Saya kenal dengan Pak Made Oka. Karena kebetulan beliau itu adalah teman keluarga Bung Karno karena bapak dan ibunya Pak Made Oka itu adalah teman baik dari Bung Karno. Dan teman keluarga Bung Karno itu kan banyak. Jadi saya kenal dengan pak Made Oka, juga kakaknya juga adiknya saya kenal," tambahnya.
Puan memastikan dirinya tidak pernah bicara soal e-KTP dengan Made Oka Masagung.
"Sama sekali ndak pernah. Bukan hanya dengan Pak Oka, dengan Pak SN dan lainnya saya juga gak pernah. Juga dengan nama-nama yang disebutkan kemarin saya sama sekali gak kenal," jelasnya.
Baca: Setya Novanto: Puan dan Pramono Anung Terima Uang Suap E-KTP
Puan juga mengaku tidak pernah membahas hal yang sama dengan Setya Novanto atau orang lain yang disebut terkait kasus korupsi e-KTP, ketika ia menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI-P Periode 2009-2014. Menurut Puan, ketika proyek e-KTP dibahas, fraksi PDI-P di DPR merupakan oposisi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Senada dengan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga membantah pernyataan Setya Novanto yang menyebutkan dirinya menerima uang dari proyek e-KTP sebesar 500 ribu dollar AS. Semasa menjadi Wakil Ketua DPR periode 2009-2014, Pramono mengaku tidak pernah berhubungan dengan Komisi II dan Badan Anggaran.
"Pada periode 2009-2014 saya pimpinan DPR yang membawahi mengkoordinasikan Komisi IV hingga Komisi VII. Sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan sama sekali tidakberhubungan dengan badan anggaran. Yang kedua, kalau ada orang yang memberi (uang) itu kan beraitan dengan kewenangan kedudukan dan jabatan. Nah dalam hal ini saya gak pernah ngomong satu patahkata pun yang berkaitan dengan e-KTP," jelas Pramono.
Pramono Anung memastikan siap dikonfrontir di pengadilaan untuk menuntaskan kasus ini. Pram juga mengimbau kepada Setya Novanto agar tidak asal menyebut nama yang terlibat dalam kasus e-KTP.
Ia menambahkan, "Maka dengan demikian karena ini menyangkut integritas, saya sebagai pribadi siap dikonfrontasi dengan siapa saja. Termasuk di persidangan, monggo-monggo saja. Dan sekali lagi pak Nov, kalau bapak hanya sekedar mendapat justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu), jangan menyebut nama-nama yang bapak pikir bisa meringankan bapak."
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari munculnya nama dua politisi PDI-P, Puan Maharni dan Pramono Anung, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nama Puan dan Pramono mucul dari keterangan mantan Ketua DPR sekaligus terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto Kamis (22/3). Novanto menyebut keduanya menerima aliran dana korupsi e-KTP. KPK masih akan mempelajari fakta tersebut karena Novanto memberikan keterangan tersebut setelah dia mendengar dari perkataan orang lain. [aw/em]