Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, 15 tahun penjara dalam kasus korupsi KTP elektronik, yang menimbulkan kerugian bagi negara senilai $170 juta, Reuters melaporkan, Selasa (24/4).
Hukuman ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Majelis Hakim, Yanto, mengatakan Novanto juga harus membayar denda 500 juta rupiah ($36 ribu) dan hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa hukuman.
Novanto menyatakan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. [ft/au]