Selandia Baru telah mencabut dakwaan tentang pembunuh bayaran terhadap penabuh drum legendaris rock band AC/DC, Phil Rudd, hanya sehari setelah dakwaan tersebut diajukan.
Polisi semula menuduh Rudd, umur 60 tahun, mencoba merencanakan pembunuhan, yang membawa hukuman maksimum 10 tahun penjara. Tetapi, sewaktu tim jaksa mengambil-alih kasus tersebut dari polisi hari Jumat, mereka dengan segera mencabut tuduhan tadi, seraya mengutarakan tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Rudd masih dihadapkan pada dakwaan mengancam akan membunuh dan memiliki methamphetamine dan marijuana.
Media lokal melaporkan, Rudd berusaha membayar seorang tukang pukul untuk membunuh dua pria yang identitas mereka masih dirahasiakan. Rudd yang kelahiran Australia itu kini hidup di Selandia Baru, telah meninggalkan grup band AC/DC tahun 1983, tetapi kemudian bergabung kembali tahun 1994.