Tautan-tautan Akses

Resolusi PBB Desak Myanmar Beri Status Warga Negara kepada Muslim Rohingya


Warga Muslim Rohingya di sebuah kamp penampungan pengungsi di luar wilayah Sittwe, Myanmar, 4 Juni 2014 (foto: dok).
Warga Muslim Rohingya di sebuah kamp penampungan pengungsi di luar wilayah Sittwe, Myanmar, 4 Juni 2014 (foto: dok).

Myanmar sebelumnya menolak memberi status warga negara penuh kepada 1,3 juta warga Muslim-Rohingya yang menjadikan kelompok minoritas itu tidak memiliki hak apapun di negara itu.

Majelis Umum PBB Senin malam (29/12) menyetujui resolusi yang mendesak Myanmar untuk memberikan “kewarganegaraan penuh” kepada warga minoritas Muslim-Rohingya dan mengijinkan mereka bisa beraktivitas secara bebas di seluruh negara itu.

Myanmar sebelumnya menolak memberi status warga negara penuh kepada 1,3 juta warga Muslim-Rohingya yang menjadikan kelompok minoritas itu tidak memiliki hak apapun di negara itu. Pemerintah Myanmar ingin mengkategorikan warga Muslim-Rohingya sebagai “Bengalis”, merujuk mereka sebagai migran ilegal dari Bangladesh.

Setelah terjadinya transisi kekuasaan dari era kediktatoran menuju demokrasi tahun 2011, terjadi sejumlah bentrokan berdarah antara warga minoritas Muslim-Rohingya dan mayoritas Budha. Sejak saat itu warga Muslim-Rohingya hidup dalam kondisi memprihatinkan di kamp-kamp atau desa-desa yang dibatasi ruang lingkupnya.

Selain desakan pemberian status warga negara, resolusi majelis umum PBB yang diadopsi lewat konsensus Senin malam (29/12) juga menyerukan pemerintah Myanmar untuk memastikan agar warga Muslim-Rohingya memiliki hak yang sama untuk mendapat layanan apapun – termasuk layanan kesehatan dan pendidikan.

Pemerintah Myanmar juga harus menyelesaikan akar masalah kekerasan dan diskriminasi yang kini dialami warga Muslim-Rohingya.

XS
SM
MD
LG