Presiden Kenya Uhuru Kenyatta telah menandatangani seperangkat undang-undang keamanan yang kontroversial yang oleh para kritikus dikatakan akan mengancam kebebasan hak-hak sipil dan kebebasan berbicara.
Kenyatta menandatangani undang-undang itu hari Jumat, setelah para anggota parlemen terlibat dalam perkelahian hari Kamis dalam pembahasan rancangan undang-undang itu.
Lama waktu tersangka teroris bisa ditahan akan diperpanjang, dan hukuman berat akan dikenakan pada kantor-kantor media yang mendistribusikan materi yang dianggap berbahaya bagi keamanan nasional.
Koalisi Jubilee yang berkuasa telah mengupayakan RUU tersebut menjadi Undang-undang sebagai cara untuk lebih memungkinkan negara itu memerangi ancaman meningkatnya terorisme, sebagian besar berasal dari kelompok militan al-Shabab yang berbasis di Somalia.
Sembilan negara Barat, termasuk Amerika Serikat, pekan ini menyatakan keprihatinan atas RUU itu. Negara-negara itu mengatakan mendukung rencana meningkatkan keamanan, tetapi tanpa risiko pelanggaran hak asasi manusia.