Pengadilan terhadap Presiden Kenya Uhuru Kenyatta telah beberapa kali ditunda dan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) yang berkantor di Den Haag itu hari Rabu (3/12) merilis pernyataan yang mengatakan penundaan lebih lama “akan bertentangan dengan kepentingan peradilan”
Kenyatta menghadapi tuduhan-tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena mengatur kekerasan pasca pemilu sekitar akhir tahun 2007 sampai awal tahun 2008. Kerusuhan itu menewaskan sekitar 1.100 orang di Kenya dan menyebabkan lebih dari setengah juta lainnya mengungsi.
Kenyatta mengatakan ia tidak bersalah.
Pengacara Kenyatta mengatakan tuduhan jaksa terhadap Kenyatta telah gagal. Tapi tim jaksa mengatakan pemerintah Kenya telah menghalangi upaya mereka untuk mengumpulkan bukti termasuk catatan percakapan telp, pajak dan rekening bank Kenyatta.
Namun, pihak Kejaksaaan juga mengakui tidak cukup bukti untuk menghukum pemimpin Kenya itu jika kasusnya disidangkan.