Tautan-tautan Akses

Polisi Jakarta Tangkap Belasan Eks Buruh AMT Pertamina


Buruh AMT saat membawa mobil tangki Pertamina dalam aksi di depan Istana Merdeka, Senin (18/3). (Courtesy: AMT Pertamina)
Buruh AMT saat membawa mobil tangki Pertamina dalam aksi di depan Istana Merdeka, Senin (18/3). (Courtesy: AMT Pertamina)

Kepolisian Jakarta dinilai telah sewenang-wenang menangkap belasan eks buruh Awak Mobil Tangki Pertamina yang menolak di-PHK sepihak saat aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Senin (18/3).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam penangkapan yang dilakukan Kepolisian terhadap 11 eks buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina atas pembajakan truk tangki Pertamina saat aksi di depan Istana Merdeka, pada Senin (18/3) kemarin.

Pengacara Publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara mengatakan aparat kepolisian Jakarta menghalangi pengacara untuk mendampingi dan menemui para buruh. Padahal, kata dia, LBH Jakarta telah mendapat Surat Kuasa dari eks AMT Pertamina.

"Kami datang sudah malam (Senin) sekitar jam 10. Kami di sana tapi kami ditahan dulu di pos depan tanpa alasan yang jelas. Ada sekitar 30 menit. Lalu di lantai 4, kami ditahan lagi," jelas Ayu kepada VOA, Selasa (19/3).

Ayu menambahkan keluarga para buruh juga tidak mengetahui keberadaan anggota keluarganya yang ditangkap. Sebab, kepolisian belum memberikan surat penangkapan kepada para keluarga buruh. Kata dia, hal ini menunjukkan polisi telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar prinsip hak asasi manusia.

LBH Jakarta bersama perwakilan buruh saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3). (Foto: LBH Jakarta)
LBH Jakarta bersama perwakilan buruh saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/3). (Foto: LBH Jakarta)

"Itu ada 3 pasal, ancamannya yang pasti ada yang 12 tahun ke atas. Kalau polisi selalu berkata ya dampingi saja kalau memang buruh yang minta. Pada praktiknya buruh dipaksa menolak pendampingan," paparnya.

Ini ancamannya bisa sampai 20 tahun. Ini tidak didampingi kuasa hukum. Harusnya mereka (polisi) paham KUHAP, setiap hari terpapar isu-isu pidana. Ketika ancamannya tinggi dan mereka tidak mampu. Mereka wajib didampingi kuasa hukum," imbuhnya.

LBH Jakarta juga menemukan kejanggalan dalam penangkapan tersebut. Salah satunya yaitu penangkapan dilakukan dengan tawaran dari kepolisian yang akan membantu penyelesaian masalah buruh dengan cepat. Namun, setelah para buruh tiba di Polres Metro Jakarta Utara, ponsel buruh disita dan diarahkan untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berujung pada penangkapan.

Dalam kasus pembajakan mobil tangki Pertamina untuk aksi di depan Istana Merdeka, polisi telah menetapkan 5 tersangka. Kelimanya berinisial N, M, TK, WH dan AM. N adalah Ketua Serikat Pekerja AMT Pertamina yang dituding sebagai otak pembajakan mobil tangki. Mereka dijerat dengan pasal pencurian, pemerasan dan kekerasan yakni Pasal 365, 368, 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Polisi Jakarta Tangkap Eks AMT Pertamina
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:04 0:00

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah polisi telah menghalang-halangi pengacara publik untuk mendampingi para tersangka pembajakan truk tangki Pertamina. Menurutnya, polisi mempersilakan pengacara mendampingi buruh selama para tersangka mau didampingi.

"Polisi welcome, silakan saja kalau mau mendampingi yang penting para tersangka mau. Silakan saja," jawab Argo kepada VOA.

Sementara terkait surat penangkapan, Argo mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pada 2014 telah memutuskan surat penangkapan dapat dikirim ke keluarga tidak lebih dari 3 hari setelah penangkapan. Namun, khusus daerah terpencil jangka waktu diperpanjang hingga 7 hari. (sm/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG