Tautan-tautan Akses

Picu Perdebatan, Inpres Trump Akhiri Kewarganegaraan Berdasar Kelahiran


Dua anak keluarga Jose Aguilar otomatis menjadi warga negara AS karena dilahirkan di Callifornia, walaupun orang tua mereka adalah imigran asal Meksiko (foto: ilustrasi).
Dua anak keluarga Jose Aguilar otomatis menjadi warga negara AS karena dilahirkan di Callifornia, walaupun orang tua mereka adalah imigran asal Meksiko (foto: ilustrasi).

Instruksi Presiden Donald Trump untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran di AS telah memicu perdebatan hukum dan politik, yang menimbulkan pertanyaan tentang Amandemen ke-14 Konstitusi AS dan sejauh mana kekuasaan presiden.

Amandemen tersebut menjamin kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di bumi AS.

“Kita adalah satu-satunya negara di dunia yang menerapkan hak kelahiran ini, seperti yang Anda ketahui. Dan itu benar-benar konyol. Namun, Anda tahu, kita lihat saja nanti. Menurut saya kita memiliki dasar yang sangat kuat dan orang-orang tertentu telah ingin melakukan ini selama beberapa dekade,” kata Trump ketika menandatangani instruksi presiden pada hari pertamanya menjabat.

Amerika Serikat adalah satu dari sekitar 30 negara yang memberikan kewarganegaraan otomatis kepada individu yang lahir di tanah mereka. Negara lain termasuk antara lain Brasil, Meksiko, dan Kanada. Praktik ini dikenal sebagai ius soli (bahasa Latin untuk “hak atas tanah”). Namun, AS tetap terkenal karena penerapan ius soli tanpa syarat yang luas, sebagaimana tercantum dalam Amandemen ke-14.

Apakah ada batasan untuk amandemen ke-14?

Amandemen tersebut, yang diratifikasi pada tahun 1868, dirancang untuk menjawab pertanyaan tentang kewarganegaraan setelah Perang Saudara AS dan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Agung tahun 1857, yang menolak kewarganegaraan Dred Scott, warga keturunan Afrika.

Teks tersebut berbunyi: “Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan negara bagian tempat mereka tinggal.”

“Bahasa ini meratifikasi pemahaman tradisional bahwa siapa pun yang lahir di Amerika Serikat secara otomatis menjadi warga negara,” kata John Yoo, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas California Berkeley dan peneliti tamu di Hoover Institute, kepada VOA dalam sebuah wawancara telepon.

Namun, para kritikus berpendapat bahwa frasa “tunduk pada yurisdiksinya” menyiratkan bahwa setidaknya salah satu orang tua harus menjadi warga negara AS agar seorang anak dapat diberi kewarganegaraan. “Amandemen ke-14 dibuat untuk memberikan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran. … Hak konstitusional tidak dapat dicabut oleh presiden. Hak tersebut hanya dapat dicabut oleh Kongres, dan dengan demikian instruksi presiden tersebut ilegal,” kata Tuyet Duong, seorang pengacara imigrasi dan pakar kebijakan di National Asian Pacific American Women's Forum.

Namun, para pendukung instruksi presiden itu berpendapat bahwa interpretasi yang lebih terbatas dari amandemen tersebut diperlukan.

“Presiden Trump telah menjelaskan bahwa memulihkan keadilan pada sistem imigrasi kita dan mempertahankan maksud sebenarnya dari Amandemen ke-14 merupakan inti dari visinya untuk menjadikan Amerika hebat kembali,” kata Anggota Kongres dari Partai Republik Brian Babin dari Texas, kepada wartawan dalam jumpa pers Kamis (23/1) lalu.

Amy Swearer, seorang peneliti hukum senior di The Heritage Foundation, lembaga pemikir konservatif, menulis dalam sebuah laporan pada tahun 2019 bahwa ada alasan yang baik bagi Amerika Serikat untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya yang sudah berlangsung lama untuk secara otomatis memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di tanah AS.

Swearer berpendapat bahwa Amandemen ke-14 dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran hanya kepada anak-anak yang lahir di AS yang orang tuanya “seperti budak yang dibebaskan, tunduk pada yurisdiksi penuh Amerika Serikat. Dalam konteks imigrasi modern, ini berarti bahwa Konstitusi hanya mengamanatkan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi anak-anak yang lahir di AS dari warga negara dan penduduk tetap yang sah.”

Tantangan hukum

Instruksi Presiden Trump itu menghadapi tantangan hukum yang signifikan, dengan banyak gugatan hukum yang sedang berlangsung. Dua puluh dua negara bagian yang dipimpin Demokrat telah mengajukan gugatan hukum dengan alasan instruksi tersebut melanggar Amandemen ke-14.

Seorang hakim federal di Seattle telah menghentikan sementara instruksi tentang kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tersebut agar tidak berlaku. Kamis lalu, Hakim Distrik AS John C. Coughenour dari Seattle memblokirnya untuk sementara, dengan menyebutnya sebagai “sangat tidak konstitusional.”

Namun, jika kasus tersebut sampai ke Mahkamah Agung, hasilnya dapat mengubah pemahaman warga Amerika tentang kewarganegaraan. [lt/ka]

Forum

XS
SM
MD
LG