Tautan-tautan Akses

Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP


Suliyanto, warga Surabaya penganut Penghayat Kepercayaan menunjukkan KTP yang kolom agamanya dikosongi (Foto VOA/Petrus Riski).
Suliyanto, warga Surabaya penganut Penghayat Kepercayaan menunjukkan KTP yang kolom agamanya dikosongi (Foto VOA/Petrus Riski).

Mahkamah Konstitusi (MK) hari Selasa (7/11) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dengan keputusan ini, negara wajib mengakui dan menulis "Penghayat Kepercayaan" dalam kolom agama, yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan ini disambut baik dan rasa syukur warga penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, termasuk di Surabaya.

Masyarakat penganut Penghayat Kepercayaan di Surabaya mengungkapkan rasa syukurnya, atas keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judisial review Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Keputusan MK itu memungkinkan Penghayat Kepercayaan dituliskan dalam kolom Agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selama ini warga Indonesia penganut Penghayat Kepercayaan menerima KTP dengan kolom agama yang dikosongi atau tidak diisi.

Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Pusat, Naen Soeryono berharap keputusan ini berdampak positif bagi pemenuhan hak sipil penganut Penghayat Kepercayaan, sebagai sesama warga negara yang berhak memperoleh pelayanan publik yang sama dengan penganut agama pada umumnya.

“Sangat bersyukur bahwa ini berdampak positif, terutama berdampak pada hak-hak sipil masyarakat Penghayat Kepercayaan, ya mulai dari pendidikan, KTP, hak Akta Perkawinan, dan seluruhnya,” kata Naen.

Pengurus Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Pusat, Otto Bambang Wahyudi mengatakan, dirinya juga mensyukuri putusan MK yang merupakan hasil perjuangan warga Penghayat Kepercayaan, untuk memperoleh hak sebagai sesama warga negara.

“Kalau melihat dari saksi-saksi ahli, kemudian dari ungkapan Ketua MK sendiri, yang menyebutkan kalau agama-agama yang dari luar diakui, kenapa yang dari lokal sendiri, yang dari dalam negeri sendiri tidak diakui, itu namanya diskriminasi. Sehingga saya pada waktu itu sudah mengasumsikan kalau MK itu pasti akan menyetujui JR (judisial review) kita,” tukas Otto.

Di Indonesia, ada sekitar 190 organisasi atau kelompok Penghayat Kepercayaan, dengan jumlah pengikut yang diperkirakan mencapai 12 juta. Sementara di Jawa Timur saja, terdapat sekitar 60 organisasi dengan anggota sebanyak 2,4 juta.

Menurut Naen Soeryono, sebelumnya banyak hak warga Penghayat Kepercayaan yang diabaikan dan cenderung mendapat perlakuan diskriminatif dalam layanan kependudukan, pendidikan, hingga penerimaan pegawai negeri sipil dan TNI-Polri.

“Masih banyak pengurusan KTP yang masih dikosongkan, tidak ditulis, dengan demikian maka interprestasi dari masyarakat umum kalau KTP agama terus kosong, itu menimbulkan stigma yang negatif pada masyarakat Penghayat Kepercayaan. Misalnya, mereka dikatakan tidak beragama dan atheis, serta sebagainya. Yang kedua, diskriminasi terhadap masalah-masalah pendidikan, anak-anak Penghayat Kepercayaan, mereka tidak boleh mengatakan bahwa saya orang Penghayat Kepercayaan. Guru selalu mengatakan, kalian harus tunduk pada salah satu agama. Yang ketiga adalah, penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), terus masalah-masalah yang muncul yaitu sumpah jabatan, ini masih ada kendala,” tambah Naen.

Konsul Jenderal AS di Surabaya Heather Variava berkunjung dan berdialog dengan warga penganut Penghayat Kepercayaan di Jemursari Surabaya, Rabu 8 November 2017 (Foto: VOA/Petrus Riski).
Konsul Jenderal AS di Surabaya Heather Variava berkunjung dan berdialog dengan warga penganut Penghayat Kepercayaan di Jemursari Surabaya, Rabu 8 November 2017 (Foto: VOA/Petrus Riski).

Konsul Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, Heather Variava ketika berkunjung ke Surabaya hari Rabu (8/11) menyempatkan diri berkunjung ke Sanggar Penghayat Kepercayaan di kota pahlawan ini. Usai dialog, Heather Variava mengatakan kepada VOA bahwa keberagaman di Indonesia termasuk dalam hal agama dan kepercayaan, adalah karakteristik yang menjadikan Indonesia negara yang kuat.

“Surabaya seperti Indonesia umumnya adalah kota dan negara yang sangat beragam, dan keberagaman agama di Indonesia salah satu karakteristik yang membantu Indonesia menjadi negara yang snagat kuat, damai, dan terbuka. Dan nilai-nilai ini, keterbukaan terkait dengan agama adalah nilai-nilai yang berada di Amerika Serikat dan juga di Indonesia,” ujar Heather.

Pengamat Sosial dan Dekan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Sucahyo Tri Budiono mengungkapkan, keputusan MK terkait pengisian dan pengakuan Penghayat Kepercayaan pada kolom agama di KTP, dapat dipastikan menimbulkan pro dan kontra. Meski demikian, pengakuan hak sipil yang sama bagi warga Penghayat Kepercayaan, menunjukkan kebesaran Indonesia yang beragam dalam persatuan.

“Dari sisi orang agamis memandang bahwa, mereka mungkin agak keberatan, dalam tanda kutip, karena menyetarakan Penghayat Kepercayaan itu dengan Agama, tapi dari sisi penganut Penghayat Kepercayaan itu merupakan sesuatu berkah, karena mereka bisa mengekspresikan eksistensi dirinya lebih terang-terangan. Nah dengan adanya keputusan MK ini merupakan angin segar. Kalah saya sih memandangnya, inilah sebenarnya Indonesia yang bersatu dalam keberagaman, yang beragam dalam satu kesatuan. Mereka ada sebelum agama-agama formal itu ada,” tutur Sutjahjo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam siaran pers yang diterima VOA menyatakan, akan menerima dan melaksanakan putusan MK terkait pengisian Penghayat Kepercayaan pada kolom KTP. Selain itu pihak pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, untuk mendapatkan data Penghayat Kepercayaan yang ada di Indonesia. Data itu akan dipakai untuk memperbaiki aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), serta mensosialisasikan keputusan MK itu pada masyarakat. [pr/em]

Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:30 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG