Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP
- Petrus Riski
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini disambut baik dan rasa syukur warga penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, termasuk di Surabaya.
Episode
-
November 28, 2024
Pemerintah Berencana Turunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Liburan Nataru
-
November 27, 2024
Pemerintah Pastikan Pilkada Serentak Siap Dilaksanakan
-
November 26, 2024
PPATK Berharap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan