Penghayat Kepercayaan Sambut Baik Putusan MK soal Kolom Agama di KTP
- Petrus Riski
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini disambut baik dan rasa syukur warga penganut Penghayat Kepercayaan di Indonesia, termasuk di Surabaya.
Episode
-
Maret 07, 2025
Indonesia Alami Deflasi Tahunan Lagi Setelah 25 Tahun
-
Maret 06, 2025
Menengok Gerakan Aktivisme Mahasiswa Masa Kini