Tautan-tautan Akses

Pengamat: TNI Dipersiapkan Bukan untuk Duduki Jabatan Sipil


FILE - Aktivitas Personel TNI POLRI di Pos Komando Taktis Satgas Operasi Madago Raya di desa Tokorondo, Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, 12 Januari 2021. (Foto : Yoanes Litha/VOA)
FILE - Aktivitas Personel TNI POLRI di Pos Komando Taktis Satgas Operasi Madago Raya di desa Tokorondo, Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, 12 Januari 2021. (Foto : Yoanes Litha/VOA)

Sejumlah pengamat menilai perluasan wewenang TNI di ranah sipil akan memperlemah profesionalisme angkatan bersenjata. Mereka mengatakan hadirnya militer dalam urusan sipil dapat menegangkan hubungan sipil-militer karena merusak pola organisasi, jenjang karir, dan manajemen aparatur sipil negara.

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, tentara aktif harus pensiun terlebih dahulu bila ingin masuk ke dunia politik dan pemerintahan. Norma ini, kata SBY, sudah eksis ketika dirinya masih aktif di militer dan itu merupakan salah satu doktrin yang dikeluarkan saat reformasi. SBY menyampaikan itu di sela-sela pengarahannya kepada seluruh kader Partai Demokrat beberapa waktu lalu.

Namun, pada kenyataannya, saat ini, banyak anggota TNI aktif yang memegang jabatan sipil. Beberapa di antaranya adalah Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sekretaris kabinet, Mayor Jenderal Ariyo Windutomo yang saat ini menjabat kepala Sekretariat Presiden dan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang baru ditunjuk sebagai direktur utama Bulog.

Di kementerian atau lembaga juga ada beberapa anggota TNI aktif yang memegang jabatan struktural. Mayor Jenderal Maryono, contohnya, menjabat inspektur jenderal Kementerian Perhubungan; Mayjen Irham Waroihan menjadi Irjen Kementerian Pertanian; dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan bertugas di Badan Penyelenggara Haji.

FILE - Pengambilan sumpah jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang baru dilantik Budi Gunawan, mantan kepala Badan Intelijen Negara, bersama menteri lainnya, saat pelantikan di Istana Kepresidenan di Jakarta, 21 Oktober 2024. (Willy Kurniawan/REUTERS)
FILE - Pengambilan sumpah jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang baru dilantik Budi Gunawan, mantan kepala Badan Intelijen Negara, bersama menteri lainnya, saat pelantikan di Istana Kepresidenan di Jakarta, 21 Oktober 2024. (Willy Kurniawan/REUTERS)

Pengamat masalah keamanan Institute for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi menilai, penunjukan perwira aktif di posisi sipil dikhawatirkan bisa mempengaruhi profesionalitas TNI dan menimbulkan kesan bahwa institusi sipil atau aparatur sipil tidak cukup kompeten dalam mengemban tugas.

“Sebenarnya saya lebih mengkhawatirkan adalah tergerusnya kepercayaan publik, profesionalisme terutama birokrasi sipil dan melambatnya penguatan institusi non militer yang seharusnya lebih baik dan profesional itu,” ujar Fahmi kepada VOA, Selasa (25/2).

Dia mengakui dalam sepuluh tahun terakhir, fleksibilitas dalam menginterpretasi UU TNI membuat banyak TNI aktif bertugas di berbagai posisi di luar kementerian/lembaga yang diatur dalam aturan tersebut tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu.

Padahal berdasarkan pasal 47 ayat 1-3 Undang-ndang tentang TNI, kata Fahmi, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Undang-undang itu menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Untuk menjabat di kementerian/lembaga yang disebutkan itu pun, kata Fahmi, harus didasarkan pada permintaan pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Fahmi mengungkapkan, banyaknya perwira aktif yang memegang jabatan sipil pada pemerintahan Presiden Prabowo karena pemerintah memandang kebijakan tersebut sebagai bagian dari optimalisasi sumber daya nasional terutama di masa damai.

Namun, kata Fahmi, “Jika hal ini dirasakan sebagai sebuah kebutuhan maka harus ada penyesuaian regulasinya terlebih dahulu sehingga ruang lingkup.mekanisme dan batasannya jelas serta tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang. Apabila penempatan itu dilakukan dengan mengabaikan peraturan yang ada, itu akan menjadi preseden buruk.”

Revisi UU TNI kini masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Terkait revisi ini, kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur, kini muncul usulan penambahan pasal yang berpotensi menyebabkan banyaknya TNI aktif mendapat penugasan di sipil.

Usulan ini, tambah Isnur, membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk ditempatkan pada kementerian/lembaga, selain 10 instansi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang itu. ”Ini akan menjadi legitimasi bagi kebijakan keliru,” katanya.

Pengamat: TNI Dipersiapkan Bukan untuk Duduki Jabatan Sipil
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:56 0:00

Perluasan wewenang TNI di jabatan sipil, kata Isnur, justru hanya akan memperlemah profesionalisme TNI. Terlebih lagi, ujarnya, penempatan militer aktif di jabatan sipil sering kali tidak sesuai dengan kapasitas atau kompetensinya.

“Dampak lain dari penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil, dan bukan pertahanan, adalah mengenai akuntabilitas dan transparansi. Tentara adalah alat negara untuk pertahanan. UU TNI jelas mendefinisikan apa itu tentara yang profesional, maka kebijakan ini tentu akan merusak organisasi, perencanaan, merusak profesional TNI,” kata Isnur.

Selain itu, lanjut Isnur, kebijakan seperti ini juga dapat menegangkan hubungan sipil-militer, merusak pola organisasi, jenjang karir atau kebijakan dan manajemen aparatur sipil negara karena prajurit TNI untuk mengambil alih jabatan sipil.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan aturan tentara mengisi jabatan sipil akan ditinjau ulang dalam revisi UU TNI. Lodewijk mengatakan regulasi yang ada bakal disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah.

“Tentunya akan ada evaluasi (soal tentara mengisi jabatan sipil),” kata Lodewijk dalam keterangan pers usai rapat di kantor kementerian koordinator bidang politik dan keamanan pada Senin (24/2). [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG