Tautan-tautan Akses

Pengadilan Banding AS Perlemah UU Hak Pilih di Amerika 


Sejumlah warga menggunakan hak pilihnya dalam Hari Pemilu di salah satu tempat pemungutan suara di Columbus, Ohio, pada 7 November 2023. (Foto: AFP/Megan Jelinger)
Sejumlah warga menggunakan hak pilihnya dalam Hari Pemilu di salah satu tempat pemungutan suara di Columbus, Ohio, pada 7 November 2023. (Foto: AFP/Megan Jelinger)

Salah satu pengadilan banding federal AS berpotensi melucuti kemampuan kelompok advokasi hak pilih untuk melawan apa yang mereka anggap sebagai peraturan pemungutan suara yang diskriminatif dan keterwakilan yang tidak adil.

Pengadilan Banding Sirkuit ke-8 memutuskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Pilih, yang merupakan UU hak sipil penting yang melarang diskriminasi rasial dalam pemungutan suara, hanya pemerintah AS-lah yang dapat mengajukan tuntutan terhadap akses surat suara, aturan pemungutan suara dan pemekaran wilayah.

Padahal sebagian besar kasus menyangkut UU Hak Pilih diajukan oleh pihak pribadi, seperti yang pernah diakui sendiri oleh Mahkamah Agung dalam putusan-putusan sebelumnya.

Misalnya, awal tahun ini majelis hakim Mahkamah Agung menolak usulan peta distrik Alabama setelah adanya tuntutan hukum dari koalisi kelompok-kelompok hak sipil.

Keputusan pada hari Senin (20/11) itu menguatkan putusan hakim federal Arkansas pada tahun 2022 bahwa hanya jaksa agung AS yang berwenang mengajukan tuntutan hukum. Hakim federal Arkansas itu adalah pejabat yang ditunjuk mantan Presiden AS Donald Trump.

Putusan yang kemungkinan akan dibawa ke tingkat kasasi itu dapat memicu pertarungan mengenai hak pilih lagi di Mahkamah Agung AS. [rd/lt]

Forum

XS
SM
MD
LG