Tautan-tautan Akses

Pemerintah Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Warga Prancis


Serge Atlaoui, warga Prancis dan tahanan terpidana mati di Indonesia yang menderita sakit kanker, dipulangkan ke Prancis (foto: dok).
Serge Atlaoui, warga Prancis dan tahanan terpidana mati di Indonesia yang menderita sakit kanker, dipulangkan ke Prancis (foto: dok).

Petugas mengawal seorang warga Prancis yang sedang menunggu hukuman mati di bandara Soekarno-Hatta, Jakarta pada Selasa (4/2). Serge Atlaoui, warga Prancis itu adalah tahanan yang juga menderita sakit kanker. Dia dipulangkan ke Prancis setelah adanya kesepakatan antara kedua negara.

“Setelah Serge dipindahkan, penerapan undang-undang dan prosedur selanjutnya akan sepenuhnya diatur oleh pemerintah Prancis termasuk kebijakan pemberian pengampunan, amnesti atau remisi,” kata I Nyoman Gede Surya Mataram, Pelaksana tugas Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Atlaoui, yang telah melewatkan hampir 20 tahun di penjara dalam kasus narkoba, memperoleh penangguhan pada menit-menit terakhir dari upaya eksekusi oleh 13 anggota regu tembak pada 2015. Penangguhan dia terima setelah Prancis meningkatkan tekanan kepada Indonesia, dengan alasan Atlaoui masih menjalani upaya banding yang belum selesai di pengadilan.

Pada Mei 2015, pemerintah mengeksekusi delapan terdakwa lain, tetapi Atlaoiu diberi penangguhan eksekusi.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta menolak upaya banding satu bulan kemudian.

Ayah dari empat anak itu, yang sekarang berusia 61 tahun dan menderita kanker, membuat permohonan terakhir untuk dipulangkan ke negaranya pada Desember lalu, dengan menulis surat kepada pemerintah meminta sisa masa hukumannya dapat dijalani di Prancis.

Pemerintah Prancis merespon hal itu dan kesepakatan transfer kemudian ditandatangani oleh Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin pada 24 Januari lalu, yang memungkinkan Atlaoui kembali ke rumahnya pada Selasa, 4 Februari.

Atlaoui ditangkap pada 2005 karena dugaan keterlibatan di sebuah pabrik yang memproduksi obat psikedelik MDMA, yang juga disebut ekstasi, di pinggiran kota Jakarta.

Pengacaranya mengatakan, bahwa dia dipekerjakan sebagai tukang las di pabrik itu dan tidak memahami apa kegunaan bahan-bahan kimia yang ada di lokasi tersebut.

Atlaoui, warga asal kota Metz di Prancis, tetap menyatakan tidak bersalah selama 19 tahun ditahan, dengan mengklaim bahwa dia memasang mesin di sebuah bangunan yang dia pikir adalah pabrik akrilik.

Polisi menuduh dia adalah seorang “ahli kimia” di pabrik itu.

Dia awalnya dihukum seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada 2007 meningkatkannya menjadi hukuman mati dalam upaya banding.

Atlaoui dijemput dari penjara Salemba di Jakarta pada Selasa petang dan dibawa menggunakan mobil ke bandara, di mana dia kemudian menumpang penerbangan komersial ke Paris pada malam harinya.

Dia diperkirakan tiba di Prancis pada Rabu pagi.

Dia tidak memberikan komentar apapun pada sejumlah jurnalis yang menunggunya di luar penjara.

Duta Besar Prancis, Fabien Penone berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas upaya pemulangan ini. ‘

Ketika ditanya apa yang akan terjadi pada Atlaoui di Prancis, Penone mengatakan bahwa pihak berwenang di sana akan memeriksa kembali kasusnya.

Sekitar 530 orang berada di antrian hukuman mati di Indonesia saat ini, kebanyakan dalam kejahatan terkait narkoba, termasuk sekitar 100 warga asing, menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Eksekusi terakhir yang dilakukan pemerintah, adalah terhadap seorang warga negara Indonesia dan tiga warga asing, yang dilaksanakan pada Juli 2016. [ns/jm]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG