Indonesia dan Prancis, pada Jumat (24/1), dijadwalkan menandatangani kesepakatan mengenai pemulangan seorang pria warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkotika, kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Serge Atlaoui, yang dipenjara di Indonesia sejak 2005, diperkirakan akan kembali ke Prancis pada 5 Februari atau 6 Februari, kata Yusril kepada Reuters.
Atlaoui dijatuhi hukuman mati karena menjadi peracik di pabrik ekstasi di Jakarta yang mampu memproduksi 100 kilogram pil terlarang itu setiap pekan.
Ia telah lama mengaku tidak bersalah, dengan mengatakan ia mengira ia sedang bekerja di sebuah pabrik akrilik.
Pada 2015, Atlaoui hampir dieksekusi bersama dengan tujuh narapidana asing lainnya tetapi diberi penangguhan pada menit-menit terakhir. Pengadilan di Indonesia kemudian menolak permohonan bandingnya atas hukuman mati itu, dan membuatnya tidak memiliki pilihan hukum lain.
Yusril mengatakan ia akan menandatangani kesepakatan pemulangan Atlaoui dengan Menteri Kehakiman Prancis Gerald Darmanin melalui telekonferensi video.
Prancis telah menyetujui beberapa persyaratan yang diajukan Indonesia, katanya, termasuk menghormati putusan pengadilan Indonesia atas Atlaoui.
“Setelah pemindahan, semua tergantung pada pemerintah Prancis, apakah mereka akan memberinya grasi atau menjatuhkan hukuman sesuai dengan hukum Prancis,” kata Yusril.
Berdasarkan hukum Prancis, hukuman maksimal untuk kasus serupa adalah 30 tahun penjara, lanjutnya.
Kementerian Kehakiman Prancis tidak segera menanggapi permintaan komentar melalui email pada Kamis (23/1) malam. [uh/rs]
Forum