Sebuah komite pengawas PBB mendesak pemerintah Irak untuk mengambil tindakan guna menghentikan praktik penghilangan orang secara paksa, yang telah mengakibatkan penculikan dan penghilangan hingga satu juta orang dalam lima dekade terakhir.
Laporan yang dikeluarkan Selasa (4/4) oleh Komite PBB untuk Penghilangan Paksa, sebuah badan yang terdiri dari 10 ahli independen itu didasarkan pada kunjungan ke Irak dari 12-15 November 2022.
Para penyusun laporan mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" bahwa praktik tersebut, yang telah berlangsung di sebagian besar wilayah Irak sejak 1968, terus meluas dan saat ini dipraktekkan tanpa dikenai hukuman.
“Negara Irak belum mengkriminalisasi penghilangan paksa,” kata Mohammed Ayat, wakil ketua komite. Dia mengatakan komite tersebut telah menerima laporan tentang tuduhan penghilangan paksa dari berbagai provinsi selama kunjungan itu.
“Oleh karena itu dalam konteks ini bisa dipahami untuk mengingatkan Irak bahwa sangat mendesak untuk mengkriminalisasi penghilangan paksa sesuai ketentuan konvensi,” kata Ayat. Ia mengacu pada Konvensi Internasional Komite Hak Asasi Manusia PBB tahun 2010 untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. “Komite merekomendasikan pemberantasan impunitas penghilangan paksa yang ada di mana-mana” ujarnya.
Selama kunjungan mereka, para ahli hak asasi manusia mewawancarai 171 korban dan organisasi masyarakat sipil dan bertemu dengan lebih dari 60 pejabat dari Anbar, Bagdad, Erbil, Kirkuk, Mosul, dan Sinjar.
Delegasi juga mengunjungi beberapa penjara dan sering menerima laporan tentang tuduhan-tuduhan adanya tempat penahanan rahasia. [my/lt]
Forum