Parlemen Senegal tidak akan melakukan pemungutan suara untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memperpanjang masa hukuman penjara untuk tindakan homoseksual dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Anggota komisi parlemen pada Rabu (5/1) menolak pemungutan suara untuk menyetujui RUU oleh badan legislatif penuh.
Walaupun tuntutan yang menarget kelompok gay jarang terjadi, survei pada tahun 2020 yang dilakukan oleh kelompok aktivis dalam Asosiasi Internasional Lesbian, Gay, Biseksual, Trans dan Interseks, menunjukkan jumlah tuntutan semacam itu mengalami peningkatan di negara Afrika Barat tersebut.
RUU yang ditolak itu diperkenalkan pada Desember lalu, dan akan menaikkan masa penjara menjadi 10 tahun bagi siapa saja yang melakukan "tindakan melawan alam" dengan seseorang yang berjenis kelamin yang sama. RUU itu juga akan menarget "lesbianisme, biseksualitas, transeksualitas, interseksualitas, hubungan seks dengan binatang, nekrofilia, dan praktik serupa," menurut laporan kantor berita AFP.
Dalam laporan hak asasi manusia internasional terbarunya, yang dirilis pada Maret 2021, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengkritik Senegal atas “kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender atau interseks” serta “keberadaan dan penggunaan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seks konsensual dari pasangan sesama jenis.”
Homoseksualitas secara luas dipandang menyimpang di Senegal, yang 95 persen penduduknya beragama Islam.
Pendukung dari RUU tersebut menyatakan akan terus mengupayakan pengesahannya. Menurut kantor berita Reuters, Ghana juga mempertimbangkan akan memperpanjang masa penjara bagi perilaku sesama jenis. [ka/jm]