Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada empat individu atas unggahan konten daring yang dianggap menghujat, menurut pernyataan seorang anggota kelompok pengacara swasta yang mengajukan kasus tersebut pada Senin (27/1).
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman di Rawalpindi, sebuah kota garnisun yang terletak tidak jauh dari ibu kota Islamabad, kata Rao Abdur Raheem, pengacara dari Komisi Hukum Penistaan Agama Pakistan (LCBP), kepada AFP.
Penistaan agama adalah isu sensitif di Pakistan, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, di mana bahkan tuduhan tanpa dasar sekalipun dapat memicu kemarahan massa dan berakhir dengan hukuman gantung.
Kasus "penistaan agama daring" di Pakistan meningkat tajam. Sejumlah kelompok pribadi sering kali mengajukan tuntutan tersebut terhadap ratusan anak muda yang diduga terlibat dalam tindakan penistaan.
"Mereka dijatuhi hukuman mati pada Jumat karena menyebarkan konten penistaan agama secara daring terhadap Nabi Muhammad dan Al-Quran," ujar Raheem kepada AFP pada Senin (27/1).
"Kasus kami didukung oleh bukti forensik dari perangkat yang digunakan dalam tindakan keji ini," kata Raheem mengenai salah satu tuntutan terbaru dari LCBP.
Meski vonis telah dijatuhkan, Pakistan belum pernah mengeksekusi siapa pun atas tuduhan penistaan agama.
Seorang anggota kelompok pendukung yang dibentuk oleh keluarga terpidana mengonfirmasi vonis tersebut kepada AFP dan menyatakan bahwa kelompok tersebut akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pola penangkapan dan penuntutan dalam kasus ini mirip dengan yang sebelumnya," kata anggota kelompok pendukung tersebut, yang meminta anonimitas demi alasan keamanan.
"Kami mendesak pemerintah untuk membentuk komisi yang menyelidiki lonjakan kasus-kasus ini sebelum para remaja ini menghabiskan tahun-tahun terbaik dalam hidup mereka di balik jeruji besi," tegasnya.
Banyak kasus penistaan agama daring dibawa ke pengadilan oleh "kelompok pribadi yang main hakim sendiri" yang dipimpin oleh pengacara dan didukung relawan yang mencari pelaku di internet, kata kelompok hak asasi manusia dan polisi.
LCBP adalah kelompok yang paling aktif di Pakistan.
Sheraz Ahmad Farooqi, salah satu pemimpin kelompok tersebut, mengatakan kepada AFP pada Oktober bahwa "Tuhan telah memilih mereka untuk tujuan mulia ini."
Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang dikelola pemerintah pada Oktober tahun lalu mengungkapkan bahwa terdapat 767 orang, sebagian besar pria muda, yang mendekam di penjara menunggu persidangan atas tuduhan penistaan agama.
"Dalam kasus-kasus ini, proses hukum diabaikan, dengan pelanggaran prosedural yang signifikan terlihat pada beberapa tahap," demikian bunyi laporan tersebut.
"Penangkapan lebih banyak dilakukan oleh warga biasa dibandingkan aparat penegak hukum," tambah laporan itu.
Kasus-kasus tersebut dapat berlarut-larut di pengadilan selama bertahun-tahun, meskipun hukuman mati sering kali dikurangi menjadi penjara seumur hidup setelah banding di Mahkamah Agung.
Pada September, sebuah pengadilan khusus dibentuk untuk mempercepat penyelesaian puluhan kasus yang tertunda. [ah/rs]
Forum