Tautan-tautan Akses

Organisasi HAM: Thailand Belum Tangani Penyiksaan oleh Pasukan Keamanan


Petugas keamanan Thailand (Foto: ilustrasi)
Petugas keamanan Thailand (Foto: ilustrasi)

Sekelompok organisasi HAM di Thailand Selatan hari Rabu (10/2) mengatakan keluhan tentang adanya penyiksaan oleh pasukan keamanan belum ditangani oleh pihak berwenang.

The Cross Cultural Foundation, the Patani Human Rights Network dan the Duay Jay Group telah mengkaji 54 kasus tuduhan penyiksaan fisik dan psikologis yang terjadi di bagian selatan Thailand, di mana sejak tahun 2004 pemerintah memerangi kelompok pemberontak separatis Muslim. Konflik itu sudah menewaskan lebih dari 6.000 orang.

Laporan itu menggambarkan tindakan penyiksaan di kawasan itu sebagai sistematis dan mengatakan meskipun ada keluhan dan kampanye oleh para korban, keluarga korban dan organisasi-organisasi HAM, "negara belum mengambil tindakan signifikan untuk mencegah dan menangani penyiksaan ini." Ditambahkannya tidak satu pelaku pun pernah dihukum, meskipun dalam sejumlah kasus pengadilan telah memerintahkan pemberian santunan uang kepada korban dan keluarga mereka.

Metode penyiksaan yang dijabarkan dalam laporan itu mencakup waterboarding, atau atau teknik interogasi dengan mengikat dan menutupi wajah orang yang diinterogasi dan menyiramkan air dalam jumlah banyak sehingga menimbulkan masalah pernafasan dan kesan akan tenggelam, sleep deprivation, atau menimbulkan kondisi pada seseorang agar tidak pernah cukup tidur, paparan dalam jangka panjang pada udara dingin, pemukulan dan penghinaan dengan memaksa orang yang diinterogasi untuk telanjang.

"Malpraktik seperti ini masih terus berlanjut," tulis laporan itu.

Juru bicara pemerintah Winthai Suvaree mengatakan tidak ada bukti untuk mendukung tuduhan penyiksaan itu.

Beberapa laporan serupa tentang tuduhan penyiksaan itu telah disampaikan sebelumnya, termasuk satu laporan Muslim Attorney Center Foundation pada awal bulan ini, yang oleh seorang juru bicara militer tersebut dinilai sebagai hasil khayalan belaka.

Sunai Phasuk, peneliti senior Human Rights Watch yang berkantor di New York, melalui email mengatakan berdasarkan hukum internasional, pemerintah Thailand berkewajiban menyelidiki tuduhan-tuduhan pelanggaran itu dan mengambil tindakan yang seharusnya, tanpa mempedulikan situasi keamanan yang dihadapi.

"Tidak ada keraguan bahwa pemerintah Thailand sedang menghadapi pemberontakan brutal di bagian selatan negara itu, tetapi hal itu tidak menjustifikasi tindakan tentara untuk melakukan pelanggaran tanpa sanksi apapun. Ini bukan kasus kenakalan tentara, tetapi strategi kontra-pemberontakan yang mendorong terjadinya pelanggaran dan kemudian tidak memberikan penyelesaian yang efektif untuk para korban," tambah Sunai Phasuk.

"Pemerintah Thailand seharusnya menyadari fakta bahwa upaya menutup-nutupi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan unit-unit militer dan upaya melindungi mereka dari tanggung jawab kriminal akan menjadi lahan yang subur bagi pemberontak untuk memperluas gerakannya," ujar Phasuk. [em/ds]

Recommended

XS
SM
MD
LG