Ombudsman RI menyatakan Bupati Gorontalo telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberhentian 176 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo pada 2021. Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi mengatakan, mekanisme pemberhentian perangkat desa belum diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Gorontalo. Karena itu, evaluasi kinerja perangkat desa yang dilakukan pemerintah kabupaten merugikan hak perangkat desa yang diberhentikan.
"Pemberhentian perangkat desa dengan dasar sesuai evaluasi kinerja tidak seharusnya dijadikan dasar pemberhentian. Karena tidak terdapat dalam Perda Gorontalo tentang perangkat desa yang mengatur hal tersebut," jelas Ratna di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Ratna mengatakan pemberhentian perangkat desa seharusnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, serta Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Karena itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan/atau penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa tahun 2021.
"Melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan, dengan cara memerintahkah ke kepala desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula," tambahnya.
Catatan Ombudsman kasus pemberhentian perangkat desa di Gorontalo menempati urutan pertama di Indonesia. Adapun empat kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Merangin (51 pegawai), Kabupaten Lampung Utara (51 pegawai), Kabupaten Mamuju (20 pegawai), dan Kabupaten Talakar (14 pegawai).
Total terdapat 947 pengaduan dari masyarakattata laksana pemerintah desa sepanjang 2020-2022, 40 persen di antaranya mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Karena itu, Ombudsman menilai perlu untuk membuat kajian terkait pemberhentian perangkat desa yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam kesempatan lain, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pemerintah desa cukup kompleks karena jumlahnya cukup besar yaitu 75.265 desa yang tersebar di 7 ribuan kecamatan. Selain itu, kata dia, regulasi yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa sudah cukup lengkap mulai dari undang-undang, peraturan daerah hingga peraturan desa.
"Sudah sangat lengkap, tapi bagaimana ini menyampaikan ke lapangan agar satu pemahaman. Ini yang tidak gampang dan kita alami," ujar Eko Prasetyanto di Jakarta, Kamis (7/9).
Eko menambahkan UU Desa sekarang sudah membatasi peran kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Sebab, kepala desa diwajibkan berkonsultasi dengan camat terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.
Respons Pemkab Gorontalo
Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Darwan Usman mengatakan pemerintah daerah telah melakukan sejumlah upaya untuk menjalankan rekomendasi dari Ombudsman Provinsi. Salah satunya yaitu mempekerjakan kembali 99 perangkat desa yang telah diberhentikan. Sementara 77 orang lainnya masih belum selesai.
"Dan pada prinsipnya pemerintah daerah menerima dan akan mempelajari rekomendasi yang telah diberikan Ombudsman pusat terkait pemberhentian perangkat daerah ini," jelas Darwan Usman secara daring, Rabu (27/9/2023).
Darwan menambahkan rekomendasi tersebut akan disampaikan ke jajaran pimpinan untuk dapat ditindaklanjuti. [sm/lt]
Forum