Tautan-tautan Akses

Ombudsman RI Temukan Potensi Maladministrasi Pengangkatan Perangkat Desa


Pelantikan para camat dan lurah DKI Jakarta hasil lelang jabatan 2013. Hasil kajian cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (Foto: Ilustrasi/VOA/Iris Gera)
Pelantikan para camat dan lurah DKI Jakarta hasil lelang jabatan 2013. Hasil kajian cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (Foto: Ilustrasi/VOA/Iris Gera)

Hasil kajian cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya mengatakan lembaganya telah melakukan kajian cepat terkait tata kelola pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kajian ini dilatarbelakangi oleh pengaduan masyarakat yang mencapai 947 laporan terkait pedesaan pada 2020-2022, 40 persen di antaranya mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Hasilnya Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di berbagai wilayah Indonesia.

"Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," kata Dadan di Jakarta, Kamis (7/9).

Dadan menambahkan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi pemberhentian perangkat desa. Antara lain pemilihan kepala desa, belum optimalnya pengawasan, dan belum ada aturan teknis tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

ASN mengikuti upacara bendera. Hasil kajian cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (Foto: Ilustrasi/Humas PANRB)
ASN mengikuti upacara bendera. Hasil kajian cepat Ombudsman RI terkait tata kelola pemerintahan desa menemukan adanya potensi maladministrasi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. (Foto: Ilustrasi/Humas PANRB)

Menurut Dadan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Desa. Namun perbedaan tahapan pemberhentian yang ada dalam undang-undang dengan peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri menimbulkan potensi terjadinya maladministrasi atau tindakan yang tidak prosedural dan penyalahgunaan wewenang.

"Amanat kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Undang-Undang Desa sudah jelas menjadi kewenangan kepala desa. Namun disyaratkan adanya konsultasi dan rekomendasi camat. Namun dalam pelaksanaannya materi konsultasi dan dasar rekomendasi camat tidak dijelaskan referensinya," katanya.

Ombudsman mencatat pemberhentian perangkat desa terjadi hampir di seluruh daerah. Enam daerah dengan kasus tertinggi terjadi di Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Takalar.

Ombudsman juga telah memberikan saran perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di antaranya meminta kementerian memuat tahapan pemberhentian perangkat desa dalam permendagri agar sesuai dengan undang-undang. Termasuk juga membuat pedoman penyelesaian pengaduan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Sejumlah perempuan adat dan anak-anak membawa sesajen sehari sebelum tradisi tahunan "Pasola" di Desa Ratenggaro, Sumba, 21 Maret 2014. (Foto: AFP)
Sejumlah perempuan adat dan anak-anak membawa sesajen sehari sebelum tradisi tahunan "Pasola" di Desa Ratenggaro, Sumba, 21 Maret 2014. (Foto: AFP)

Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kompleks

Menanggapi itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, mengapresiasi kajian dan temuan dari Ombudsman RI. Namun, ia menuturkan penyelenggaraan pemerintah desa cukup kompleks karena jumlahnya cukup besar, yaitu 75.265 desa yang tersebar di 7.000an kecamatan.

Selain itu, kata dia, regulasi yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa sudah cukup lengkap mulai dari undang-undang, peraturan daerah hingga peraturan desa.

"Sudah sangat lengkap, tapi bagaimana ini menyampaikan ke lapangan agar satu pemahaman. Ini yang tidak gampang dan kita alami," ujar Eko Prasetyanto.

Eko menambahkan UU Desa sekarang sudah membatasi peran kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Sebab, kepala desa diwajibkan konsultasi kepada camat terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang memberikan kewenangan penuh kepada kepala desa untuk mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.

Menurut Eko, Undang-Undang Desa sedang dalam proses revisi di DPR sehingga masukan dari Ombudsman bisa menjadi bahan kajian untuk revisi undang-undang. Namun demikian, masukan dan kajian ini perlu dipertimbangkan lebih matang agar kualitas desa ke depan bisa lebih baik. Selain itu, Kemendagri akan menggelar latihan-latihan untuk meningkatkan kapasitas desa dengan melibatkan 66 ribu desa hingga 2024 mendatang. [sm/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG