Sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sedikit melunak setelah ribuan nelayan dari sejumlah daerah seperti Madura, Lampung, Sulawesi, Pati dan Banten yang tergabung dalam aliansi nelayan seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta baru-baru ini. Para nelayan mendesak pemerintah agar membolehkan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
Susi yang sempat melarang penggunaan cantrang karena dinilai merusak ekosistem, akhirnya mengijinkan penggunaan cantrang bagi nelayan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pencabutan larangan penggunaan cantrang itu disertai beberapa syarat antara lain tidak boleh ada kapal cantrang ilegal dan tidak boleh ada kapal tambahan lain yang memakai cantrang.
Untuk mengawasi dengan ketat penggunaan cantrang, Susi akan segera membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mendatangi dan mendata kapal-kapal pengguna cantrang. Satgas itu juga akan memantau peralihan cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah ekosistem laut secara bertahap.
Susi menegaskan satgas akan mengenakan sanksi berupa penenggelaman kapal jika ada kapal-kapal baru yang menggunakan cantrang. Izin ini hanya berlaku bagi nelayan di pesisir utara Jawa.
"Dengan ketentuan-ketentuan tidak keluar dari laut Jawa Pantura kemudian tidak menambah kapal, kemudian harus ukur ulang, semua harus terdaftar satu persatu. Nah satgas ini yang akan berjumlah. Batang , Kota Tegal, Rembang, Pati, Juana,Lamongan itu semua sudah masuk dalam komitmen ini. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita. Kami akan datangi satu per satu, akan kami arahkan, akan kami dampingi ke perbankan," ujar Susi.
Susi juga meminta semua pihak untuk tidak lagi membicarakan kontroversi cantrang, karena sekarang ini saat menuju penyelesaian pengalihan alat tangkap cantrang. Pemerintah tambah Susi betul betul serius menjadikan laut yang menjadi masa depan Indonesia sebagai bangsa bahari.
Lebih lanjut Susi mengatakan satgas yang dibentuknya akan mendatangi kembali nelayan-nelayan di wilayah Pantura. Diperkirakan ada 1.000 kapal yang masih menggunakan cantrang, padahal sejak 2015 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membagikan 9000 unit alat tangkap baru bagi kapal berkapasitas dibawah 10 gross tonnage (GT).
"Program KKP ingin memberdayakan nelayan menuju keberlanjutan dan kesejahteraan," imbuh Susi.
Menteri Susi Pudjiastuti sempat melarang penggunaan alat tangkap cantrang melalui Peraturan yang dikeluarkannya Nomor 2 tahun 2015.
Badan Pusat Statistik mencatat penurunan volume ekspor sejak pelarangan cantrang berlaku. Ekspor turun dari semua 1,076 juta ton menjadi 970 ribu ton hingga November 2017.
Salah seorang nelayan, Susanto menyambut baik keputusan pemerintah tersebut.
"Menteri Susi Pudjiastuti memberikan solusi yang terbaik. Jadi kami mengapresiasi sekali. Kapal yang tidak diperbolehkan cantrang tapi yang lain justru didorong agar kawan-kawan punya kapal yang sebesar-besarnya tapi tidak cantrang . Ini merupakan program win-win solution yang menurut saya bagus lah perikanan di Indonesia," kata Susilo.
Cantrang merupakan alat tangkap yang termasuk dalam jenis pukat tarik untuk menarik ikan besar di dasar laut. Cantrang dioperasikan dengan cara mengaitkan tali selambar pada jarring dan dilemparkan ke dalam laut kemudian ditarik oleh kapal. [fw/em]