Mahkamah banding Amerika di San Fransisco mengatakan mahkamah tersebut kemungkinan akan mengambil keputusan pekan ini mengenai apakah seorang hakim federal mempunyai dasar hukum untuk menghentikan larangan Presiden Donald Trump bulan lalu terhadap imigrasi dari 7 negara mayoritas Muslim.
Kuasa hukum Kejaksaan Agung dan seorang kuasa hukum yang mewakili negara bagian Washington dan Minnesota, yang menggugat untuk penghentian larangan itu, mengajukan argumentasi mereka melalui telepon di hadapan dewan tiga hakim hari Selasa.
Kuasa hukum Kejaksaan Agung Amerika, August Flentje mengatakan instruksi presiden Trump itu termasuk dalam wewenang Presiden yang diberikan oleh Kongres dan Undang-Undang Dasar, yang mengizinkan presiden menetapkan persyaratan yang cukup dalam penyaringan orang-orang yang hendak datang ke Amerika Serikat dan membutuhkan visa.
Flentje mengemukakan bahwa Kongres dan mantan pemerintahan Obama telah menentukan bahwa ke-7 negara yang disebut dalam instruksi presiden itu – Somalia, Sudan, Iran, Irak, Libya, Suriah dan Yaman – memprihatinkan bagi pihak berwenang Amerika, karena negara-negara tersebut berpotensi menimbulkan risiko terorisme atau memberi teroris tempat perlindungan.
Ia mengatakan sejumlah orang Somalia yang ditangkap di Amerika Serikat mempunyai hubungan dengan teroris al-Shabab.
Kuasa hukum Kejaksaan Agung itu mengakui bahwa kasus tersebut telah bergerak terlalu cepat untuk memberi cukup waktu bagi pemerintah untuk memberi semua bukti yang mendukung instruksi presiden Trump. Tetapi ia menghatakan perintah hakim federal negara bagian Washington pekan lalu yang menangguhkan larangan itu adalah keterlaluan dan meremehkan wewenang presiden. [gp]