Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin (24/2) menolak untuk mendengarkan gugatan atas legalitas zona aman yang digunakan untuk melindungi akses ke klinik-klinik aborsi dan membatasi pelecehan terhadap pasien. Gugatan tersebut diajukan oleh para aktivis anti-aborsi yang beralasan bahwa hak-hak kebebasan berpendapat mereka dilanggar.
Para hakim menolak permohonan banding yang diajukan oleh mereka yang menyebut diri para aktivis anti-aborsi di New Jersey dan Illinois atas keputusan pengadilan lebih rendah yang membatalkan gugatan mereka. Para aktivis anti-aborsi mengklaim bahwa zona aman tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS. Para aktivis telah meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan tahun 2000 yang mengizinkan undang-undang zona aman Colorado.
Hakim Konservatif Clarence Thomas dan Samuel Alito sebelumnya mengatakan mereka akan meninjau kasus banding tersebut.
Mahkamah Agung diisi oleh mayoritas hakim berhaluan konservatif 6-3. Pada tahun 2022, MA telah membatalkan keputusan Roe v. Wade tahun 1973 yang melegalkan aborsi secara nasional. MA mengakhiri pengakuannya atas hak konstitusional perempuan untuk menggugurkan kandungan. Sejak keputusan itu, isu zona aman kembali diperdebatkan.
Sementara banyak negara bagian yang dipimpin oleh Partai Republik telah melarang atau sangat membatasi aborsi, beberapa kota di negara bagian yang masih melegalkannya telah mengadopsi peraturan daerah aman untuk membatasi intimidasi dan pelecehan, yang menimbulkan tantangan hukum.
Di Carbondale, Illinois, sebuah kelompok bernama Coalition Life yang mengorganisir aktivis anti-aborsi mengajukan gugatan setelah dewan kota setempat mengesahkan peraturan itu pada tahun 2023. Peraturan tersebut menetapkan penghalang setinggi 2,4 meter yang mencegah orang mendekati orang lain tanpa izin di sekitar fasilitas layanan kesehatan. Aturan itu dibuat sebagai tanggapan atas meningkatnya ancaman dan tindakan tidak tertib di klinik aborsi. Peraturan tersebut telah dicabut.
Peraturan itu dibuat berdasarkan undang-undang serupa di Colorado dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2000 dalam sebuah kasus yang disebut Hill v. Colorado.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-7 AS yang berbasis di Chicago menolak kasus koalisi itu pada Maret 2024, mengatakan bahwa para penantang tidak bisa menang selama keputusan Hill tetap berlaku.
Thomas, dalam penolakannya pada hari Senin, mengecam keputusan pengadilan Hill dan menyatakan penyesalannya karena para hakim telah menolak “undangan untuk meluruskan status kasus Hill yang sudah tidak berfungsi.”
Hakim Konservatif Clarence Thomas dan Samuel Alito sebelumnya mengatakan bahwa mereka akan menerima permohonan banding tersebut.
Legalitas dari apa yang disebut zona aman yang menciptakan perimeter di sekitar fasilitas aborsi, atau zona “mengambang” yang memberi jarak antara demonstran dan pasien atau staf klinik, telah diperdebatkan secara hukum selama beberapa dekade. Masalah ini mempertentangkan hak-hak kebebasan berbicara dengan kekhawatiran akan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh para demonstran anti-aborsi.
"Saya akan menggunakan kesempatan ini untuk secara tegas menolak keputusan Hill," imbuh Thomas.
Pengacara koalisi tersebut telah meminta Mahkamah Agung untuk menolak keputusan Hill karena di tempat-tempat yang "tidak menyukai pandangan anti-aborsi," zona aman adalah "alat yang siap digunakan untuk membungkam mereka yang mendukung pandangan anti-aborsi - dan melakukannya tepat pada saat dan di mana pendapat mereka mungkin paling penting."
Di New Jersey, seorang aktivis anti-aborsi bernama Jeryl Turco menggugat Kota Englewood karena mengadopsi peraturan tahun 2014 yang menciptakan zona aman sepanjang 8 kaki (2,4 meter) untuk melindungi pintu masuk dan jalan masuk ke fasilitas kesehatan.
Zona aman itu ditetapkan setelah ada laporan tentang orang-orang yang terkait dengan layanan Kristen evangelis terlibat dalam protes yang agresif dan bermusuhan di luar Metropolitan Medical Associates, sebuah klinik aborsi lokal. Turco tidak terkait dengan layanan tersebut, dan mengatakan bahwa ia hanya memberikan nasihat secara damai.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-3 AS yang berpusat di Philadelphia menolak gugatan Turco pada Januari 2024, dengan mengatakan bahwa zona aman dapat membantu melindungi kesehatan, keselamatan, dan akses individu ke layanan terkait kehamilan, dan "tidak memberikan beban substansial pada pernyataan Turco." Sirkuit ke-3 mengatakan putusannya sejalan dengan kasus Hill.
Alexis McGill Johnson, presiden dan CEO Planned Parenthood Federation of America, setelah tindakan Mahkamah Agung pada Senin mengatakan bahwa zona aman "membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pasien, penyedia layanan, dan staf."
"Tidak ada pasien yang harus menghadapi ancaman, intimidasi, dan serangan ketika mencari perawatan kesehatan -- dan tidak ada penyedia layanan medis atau staf pusat kesehatan yang harus diancam karena pekerjaan mereka memberikan perawatan aborsi kepada pasien yang membutuhkan," kata Johnson. [my/ka]
Forum