Tautan-tautan Akses

KPK Didesak Jemput Paksa Lukas Enembe


Gubernur Papua Lukas Enembe saat diwawancarai di Jakarta, 27 Mei 2022. (REUTERS/Willy Kurniawan)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat diwawancarai di Jakarta, 27 Mei 2022. (REUTERS/Willy Kurniawan)

Berlarut-larutnya proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe menguras kesabaran sejumlah organisasi anti-korupsi, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Lukas mengingat ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan lembaga itu dengan alasan sakit.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, Rabu (28/9), menegaskan kepada VOA bahwa KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas seperti yang pernah dilakukan komisi anti rasuah itu kepada Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi KTP elektronik.

Tangkapan layar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (courtesy: Youtube Kemenko Polhukam)
Tangkapan layar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (courtesy: Youtube Kemenko Polhukam)

Boyamin mengatakan, upaya itu harus dilakukan karena Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, sehingga pemanggilan ketiga harus dilakukan secara paksa. Apalagi, katanya, KPK telah meminta surat-surat bukti alasan sakit Lukas tetapi sampai sekarang pihak gubernur itu belum dipenuhi.

“Dulu Setya Novanto juga begitu dipanggil nggak datang-datang ya dijemput paksa. Saya hanya ingin KPK melakukan hal yang sama dan tidak berbeda dengan Lukas Enembe,”kata Boyamin.

Pendapat serupa diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Menurutnya proses hukum terhadap Lukas sudah berlarut-larut. Kurnia mengusulkan, agar KPK tidak hanya menjemput paksa tapi juga melakukan penahanan.

“Penjemputan paksa harus dilakukan KPK . Hal ini penting untuk menjaga hak dari tersangka terkait dengan kepastian hukum saudara Lukas Enembe,” ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, setelah penjemputan paksa, tindakan selanjutnya adalah memeriksakan Gubernur Papua itu ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, komisi anti rasuah tersebut perlu memiliki opini kedua soal kesehatan Lukas.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan Lukas dalam keadaan sakit maka KPK bisa menetapkan pembantaran. Sebaliknya, jika hasil dokter IDI menyatakan Lukas sehat maka pihak-pihak yang membuat kebohongan terkait kondisi Lukas harus dipidanakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah meminta IDI untuk memastikan apakah Lukas Enembe benar sakit atau tidak sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK. Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan melayangkan pemanggilan ketiga kepada Lukas.

“Jika perlu sebagaimana berdasarkan prosedur KUHAP, itu memberi wewenang kepada KPK untuk memerintahkan untuk membawa paksa, ” kata Nurul Ghufron.

Kuasa hukum Lukas Stefanus Roy Rening, menegaskan sakit yang diderita kliennya bukan dibuat-buat atau pura-pura. Dia menilai penjemputan paksa oleh KPK terhadap Lukas tidak perlu dilakukan. Menurutnya penjemputan paksa bisa dilakukan jika tersangkanya tidak kooperatif atau berbohong seperti pura-pura sakit.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp1 milliar terkait proyek di pemerintah Provinsi Papua. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga membongkar setoran uang tunai yang dilakukan Lukas untuk judi di kasino senilai Rp 560 milliar.

Hal itu dikuatkan oleh MAKI yang membeberkan foto-foto Lukas yang diduga bermain judi di luar negeri.
Boyamin mengatakan Lukas pernah bermain judi di Filipina, Malaysia dan Singapura.

Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapat informasi bahwa Lukas sering memakai jet pribadi sewaan untuk bepergian ke berbagai tempat.

Boyamin membantah pernyataan kuasa hukum Lukas yang mengatakan bahwa kliennya mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, yang menunjang gaya hidupnya. Boyamin menjelaskan berdasarkan penelusuran pihaknya tidak ditemukan adanya tambang emas di daerah tersebut. Semua informasi yang dimiliki MAKI terkait Lukas, kata Boyamin, akan diserahkan ke KPK, Kamis (29/9). [fw/ab]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG