Tautan-tautan Akses

Kongo Jatuhi Hukuman Mati terhadap 25 Tentara karena “Lari dari Musuh” 


Sejumlah tentara Kongo, yang dijatuhi hukuman mati, karena dituduh sebagai "pengecut" dan "lari dari musuh" tampak duduk di dalam ruang sidang pengadilan militer di Goma, provinsi Kivu Utara, Kongo, pada 3 Mei 2024. (Foto: Reuters/Arlette Bashizi)
Sejumlah tentara Kongo, yang dijatuhi hukuman mati, karena dituduh sebagai "pengecut" dan "lari dari musuh" tampak duduk di dalam ruang sidang pengadilan militer di Goma, provinsi Kivu Utara, Kongo, pada 3 Mei 2024. (Foto: Reuters/Arlette Bashizi)

Sebanyak 25 tentara yang dituduh "melarikan diri dari musuh" ketika bertempur melawan pemberontak M23 di Republik Demokratik Kongo, dijatuhi hukuman mati pada Rabu (3/7) dalam persidangan yang berjalan selama satu hari, menurut pengacara mereka.

Sebanyak 31 terdakwa, yang terdiri dari 27 tentara dan empat istri mereka yang merupakan warga sipil, hadir di hadapan pengadilan militer garnisun Butembo di provinsi Kivu Utara, di dekat garis depan pertempuran.

Jules Muvweko, salah seorang pengacara mereka kepada kantor berita AFP mengatakan, para tentara itu menghadapi beberapa tuduhan, termasuk "melarikan diri dari musuh," menghilangkan amunisi perang, melanggar perintah dan pencurian.

Pada akhir persidangan, "25 tentara, termasuk dua kapten, dijatuhi hukuman mati," kata Muvweko, seraya menambahkan bahwa pengacara bermaksud mengajukan banding.

Terdakwa lain, termasuk empat perempuan, dibebaskan karena kurangnya bukti, katanya.

Sejak akhir pekan lalu, M23 (Gerakan 23 Maret) telah menguasai beberapa kota di wilayah utara yang dilanda konflik.

Wilayah yang mereka rebut termasuk kota strategis Kanyabayonga, yang dipandang sebagai pintu gerbang menuju pusat komersial utama Butembo dan Beni.

Kelompok M23 juga telah merebut sebagian besar wilayah dalam beberapa tahun terakhir, hampir seluruhnya mengepung Goma, ibu kota provinsi Kivu Utara, menewaskan banyak orang dan membuat ratusan ribu lainnya mengungsi.

Sudah ada 2,8 juta pengungsi di Kivu Utara, menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB.

Kongo menuduh Rwanda mendukung kelompok pemberontak M23 yang dipimpin suku Tutsi. Tuduhan itu telah dibantah oleh pemerintah Rwanda.

Pada Maret lalu, pemerintah Kongo telah mencabut moratorium hukuman mati, yang sebelumnya berlaku sejak 2003.

Langkah itu menyasar sejumlah tentara tertentu yang dituduh melakukan makar di tengah pemberontakan bersenjata yang melanda wilayah timur negara tersebut.

Pada awal Mei lalu, delapan tentara Kongo, dijatuhi hukuman mati di Goma karena dituduh sebagai "pengecut" dan "lari dari musuh." [ns/ka/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG