Kepala Urusan Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk, pada Selasa (30/5), mengatakan bahwa undang-undang anti-LGBTQ Uganda melanggar konstitusi.
“Sungguh menyedihkan undang-undang ini disahkan oleh presiden dan saya harap lembaga peradilan akan memeriksanya. Saya bisa katakan, apabila mereka membaca undang-undang hak asasi manusia, konstitusi mereka sendiri, mereka akan menemukan bahwa undang-undang itu melanggar konstitusi.”
Rancangan undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden Yoweri Museveni itu dinilai sebagai salah satu UU anti-LGBTQ paling keras di dunia, dengan ancaman hukuman mati bagi pelaku yang disebut dalam UU itu sebagai “homoseksualitas yang menjadi-jadi.”
Turk tidak menjelaskan aspek mana dari konstitusi Uganda yang dilanggar.
Seorang juru bicara PBB kemudian mengatakan bahwa ada “serangkaian” pelanggaran, termasuk hak untuk hidup, kesetaraan dan non-diskriminasi.
Pemerintah Uganda menolak kritik dan mengatakan bahwa pihaknya mematuhi konstitusi.
Menteri informasi Uganda mengatakan kepada Reuters: “Kami tidak menganggap homoseksualitas sebagai hak konstitusional, itu hanyalah penyimpangan seksual yang tidak kami dukung sebagai warga Uganda dan Afrika.”
Para pegiat di Uganda pada Senin (29/5) mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke mahkamah konstitusi.
Belum jelas apakah pengadilan itu akan menangani kasus itu.
Turk juga mengkritik “apa yang disebut sebagai kelompok keagamaan” karena mendorong pemerintah untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
“…mereka ingin menggunakan mesin negara untuk memaksakan pandangan mereka yang sama sekali tidak dapat diterima, karena, pada saat yang sama, mereka juga meminta agar negara tidak ikut campur urusan kebebasan beragama mereka sendiri. Sehingga ada kontradiksi menyangkut hal itu.”
Turk juga mengatakan bahwa “setiap aspek hukum” akan diperiksa oleh pakar HAM PBB. [rd/jm]
Forum