Tautan-tautan Akses

Kematian NWR, Cermin 4.500 Kasus Korban Kekerasan Seksual di Komnas Perempuan


NR telah berulangkali melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, tetapi tidak mendapat solusi. Kematiannya menyita perhatian publik. (Foto: ilustrasi).
NR telah berulangkali melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, tetapi tidak mendapat solusi. Kematiannya menyita perhatian publik. (Foto: ilustrasi).

Kasus kematian seorang perempuan berinisial NWR di Mojokerto, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Perempuan itu telah berulangkali melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, tetapi tidak mendapat solusi. NWR adalah cerminan 4.500 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2021 ini saja.

Tak kunjung menemukan solusi atas kekerasan seksual yang dialaminya, seorang perempuan di Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NWR, bunuh diri di samping pusara ayahnya. Kasus ini sontak menampar publik karena mencerminkan ribuan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dari berbagai kota.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam konferensi pers virtual hari Senin (6/12) mengungkapkan fakta memilukan terkait NWR yang telah menjadi korban kekerasan seksual pacarnya yakni Randy Bagus Hari Sasingko selama dua tahun dan sempat mengadukan kasusnya ke Komnas Perempuan lewat pengaduan daring.

"Dalam pengaduannya itu NWR menyampaikan tidak lengkap. Tapi intinya dia mengalami kekerasan dalam pacaran. Kami mendapatkan informasi bahwa korban mengalami kekerasan secara berulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019 atau sejak membangun relasi pacaran dengan pelaku," kata Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers, Senin (6/12) sore.

Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menunjukkan spanduk dalam unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)
Para aktivis gerakan anti-kekerasan terhadap perempuan menunjukkan spanduk dalam unjuk rasa memprotes kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di kampus, di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Jakarta, 10 Februari 2020. (Foto: AFP)

Selain terjebak dalam siklus kekerasan seksual di hubungan pacaran, NWR juga menjadi korban eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi dari pacarnya. Hal itu dilakukan oleh Randy seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.

"Cara yang dilakukan untuk pemaksaan aborsi ini adalah dengan memaksa korban untuk meminum obat-obatan pil KB dan jamu-jamuan. Pelaku juga melakukan pemaksaan hubungan seksual di tempat-tempat yang tidak wajar, karena anggapan bahwa sperma akan dapat menggugurkan janin atau kandungan," jelas Siti.

Lanjut Siti, perbuatan pelaku untuk menyuruh NWR menggugurkan janinnya bukan hanya sekali. Pelaku untuk kedua kalinya memaksa korban menggugurkan kandungannya dengan hal yang tidak wajar.

"Memasukkan obat ke vagina korban dan upaya untuk NWR meminta penyelesaian dengan menikah di Agustus 2021 ditolak (keluarga Randy) dengan alasan masih ada kakak perempuan dan mempertimbangkan karir dari pelaku," ungkapnya.

Perbuatan pelaku untuk menyuruh NWR menggugurkan janinnya bukan hanya sekali. (Foto: ilustrasi)
Perbuatan pelaku untuk menyuruh NWR menggugurkan janinnya bukan hanya sekali. (Foto: ilustrasi)

Tidak sampai di situ, korban juga dituding oleh keluarga pelaku telah menjebak Randy agar mau mengakui anak yang dikandung oleh NWR. Hal tersebut membuat korban kian mengalami tekanan psikis.

"Jadi pelaku juga diketahui memiliki hubungan dengan perempuan lain. Namun bersikeras tidak mau memutukan relasi dengan korban. Kondisi ini menyebabkan korban tidak berdaya dicampakkan dan merasa disia-siakan juga berkeinginan untuk menyakiti diri sendiri," ucap Siti.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku selama dua tahun berturut-turut, korban juga melapor ke Komnas Perempuan dan meminta bantuan terkait jeratan kekerasan yang dialaminya pada November 2021. Bahkan, korban pernah berkonsultasi dengan dua lembaga bantuan hukum di daerahnya dan disarankan untuk melaporkan tindakan pelaku ke Bidpropam Polda Jatim.

"Memang dia (korban) menyampaikan kebutuhannya untuk dibantu konseling psikologis dan mediasi dengan orang tua serta pacarnya. Melalui komunikasi itu korban mengirimkan surat ke Komnas Perempuan. Isinya tentang berbagai bentuk kekerasan yang dia alaminya," ujar Siti.

Berdasarkan kebutuhan korban untuk bantuan psikologis dan mediasi. Kemudian, Komnas Perempuan merujuk korban untuk mendapatkan layanan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mojokerto.

"P2TP2A Mojokerto sudah melakukan konseling itu untuk dua sesi di November. Ketika akan dilakukan sesi berikutnya korban sudah meninggal," ucap Siti.

4.500 Aduan Kasus Kekerasan Seksual Sepanjang 2021

Kekerasan seksual dalam pacaran yang dialami NWR adalah salah satu dari 4.500 kasus yang diterima Komnas Perempuan di tahun ini. Laporan itu mengalami peningkatan dua kali lipat dibandingkan tahun 2020. Namun, lonjakan itu mengakibatkan antrean kasus kekerasan seksual semakin panjang sehingga ada keterlambatan dalam menanggapi laporan-laporan tersebut.

Kematian NWR, Cermin 4.500 Kasus Korban Kekerasan Seksual di Komnas Perempuan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:08 0:00

"Hal ini secara tidak langsung memengaruhi psikologis kami. Ada rasa tidak nyaman dan bersalah terhadap kasus-kasus yang tidak bisa segera kami verifikasi. Kasus kematian NWR mendorong kami untuk benar-benar serius mengatasi sistem pelayanan terhadap korban," kata Siti.

Komnas Perempuan: Kekerasan dalam Pacaran adalah Kasus Kekerasan Seksual Ketiga Terbanyak

Sementara, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan kasus yang dialami NWR merupakan salah satu kekerasan dalam pacaran yang banyak dilaporkan kepada Komnas Perempuan dan lembaga-lembaga pendamping. Bahkan, kekerasan dalam pacaran menjadi nomor tiga terbanyak dari kasus di ruang privasi yang dilaporkan kepada lembaga-lembaga pendamping dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: VOA/Nurhadi)
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: VOA/Nurhadi)

"Dari tahun 2015-2020 kami mencatat hampir 12 ribu kasus yang dilaporkan dari berbagai pengada layanan di 34 provinsi, sekitar 20 persen dari kasus kekerasan di ruang privasi atau personel. Dalam kurun waktu yang sama itu setiap tahunnya Komnas Perempuan menerima rata-rata menerima 150 kasus kekerasan di dalam pacaran yang dilaporkan. Tapi sering kali kasus seperti ini berakhir dengan kebuntuan di proses hukum," ungkapnya.

Lanjut Andy, dalam konteks pemaksaan aborsi yang dialami NWR sering kali korban menjadi pihak yang kerap dikriminalisasi oleh laki-laki.

"Karena relasi pacarannya kerap menjadikan korban seolah-olah disalahkan atau relasi mereka dianggap suka sama suka. Sementara pihak laki-laki itu bisa melenggang pergi saja karena tidak terjerat hukum," ujarnya.

NWR Alami Kekerasan Seksual Hingga Pemaksaan Aborsi

Kasus kematian NWR yang menjadi korban kekerasan seksual selama berpacaran dengan pelaku menjadi perhatian publik. Kasus kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi ini terungkap saat NWR ditemukan telah meninggal dunia karena bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12).

NWR yang merupakan mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Brawijaya angkatan 2016. Dia ditemukan meninggal usai meminum racun potasium yang dicampur dengan minuman. NWR memilih untuk mengakhiri hidupnya karena mengalami tekanan mental dan depresi terkait hubungan asmaranya dengan Bripda Randy Bagus Hari Sasingko.

Ilustrasi desakan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: VOA/Sasmito Madrim)
Ilustrasi desakan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto: VOA/Sasmito Madrim)

Saat ini Randy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan. Randy juga telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Dikutip dari laman resmi Polda Jatim, Randy diduga melanggar Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Bukan hanya itu, Randy juga dijerat Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, mengatakan tindakan aborsi itu telah dilakukan dua kali yakni pada tahun 2020 dan 2021.

"Bahwa korban selama pacaran yang terhitung mulai Oktober 2019 hingga Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret 2020 dan Agustus 2021," pungkasnya. [aa/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG